in ,

Denda COVID-19 Naik Hingga Rp 35 Juta Per Individu, Ini Tanggapan Pemerintah Malaysia Usai Kemarahan Publik

Denda dinaikkan dari RM1.000 (Rp 3,5 juta) menjadi RM10.000 (Rp 35 juta) untuk individu dan RM50.000 (Rp 175 juta) untuk bisnis mulai 11 Maret 2021.

CakapCakapCakap People! Pemerintah Malaysia pada Rabu, 17 Maret 2021 menanggapi hukuman denda atas ketidakpatuhan protokol keselamatan COVID-19 menyusul kritik luas publik tentang apa yang digambarkan sebagai denda yang berlebihan dan tidak adil.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, denda dinaikkan dari RM1.000 (Rp 3,5 juta) menjadi RM10.000 (Rp 35 juta) untuk individu dan RM50.000 (Rp 175 juta) untuk bisnis mulai 11 Maret 2021.

Perubahan peraturan yang konstan dan kurangnya kejelasan tentang hukuman juga menyebabkan kemarahan.

Polisi Diraja Malaysia (PDRM) melakukan pemeriksaan pada para pengendara di Kota Kuala Lumpur, Malaysia, Rabu, 13 Januari 2021. Foto: AFP

The Straits Times melaporkan, menanggapi kritik yang memuncak, pemerintah Malaysia pada Rabu, 17 Maret 2021, mengatakan bahwa denda akan ditetapkan berdasarkan tiga kategori pelanggaran yaitu berat, sedang dan normal.

Pelanggaran normal, misalnya, adalah tidak memakai masker dan pelaku baru pertama kali melanggar, akan didenda RM1.500 (Rp 5,3 juta).

Memasuki pub atau klub malam, keduanya dilarang beroperasi di bawah penguncian sebagian yang sedang berlangsung, akan mengakibatkan denda RM 10.000 (Rp 35 juta) karena ini telah dikategorikan sebagai pelanggaran berat.

Menteri Hukum De facto Takiyuddin Hassan mengatakan Kabinet memutuskan pada Rabu bahwa diskon 50 persen akan berlaku jika denda dibayarkan dalam waktu tujuh hari.

Sebelumnya pada hari itu, Industries Unite, sebuah kelompok perdagangan yang mewakili 3,3 juta bisnis, telah mengkritik denda yang tinggi tersebut, dengan mengatakan bahwa mereka akan memukul perusahaan yang sudah berjuang karena pandemi.

“Denda itu berlebihan dan prosesnya cacat,” kata salah satu pendiri dan penasihat hukum kelompok Industries Unite, David Gurupatham, dalam konferensi pers.

Dia mengatakan denda sebelumnya sebesar RM1.000 sudah terlalu tinggi bagi banyak orang Malaysia yang sekarang akan lebih berhati-hati dalam mengunjungi restoran dan pengecer lain, yang berarti pukulan lain bagi bisnis.

“Semua orang jelas bahwa semua orang tidak mengerti,” katanya, mengutip laporan berita yang menyatakan bahwa bahkan petugas penegak hukum pun bingung dengan aturan.

Kemarahan publik atas revisi hukuman dipicu oleh laporan – karena dibantah oleh polisi – bahwa pengemis jalanan didenda RM10.000 karena tidak memakai masker.

Orang-orang dikatakan telah didenda karena tidak memindai kode QR di tempat untuk pelacakan kontak meskipun ada jaminan oleh pihak berwenang sebelumnya bahwa denda RM10.000 akan dicadangkan untuk pelanggaran yang berulang atau serius.

Pemerintah Malaysia mengatakan denda akan dikelompokkan dalam tiga kategori pelanggaran, sebagai tanggapan atas kritik. FOTO: REUTERS

Dalam perkembangan terpisah, politisi oposisi bereaksi terhadap laporan bahwa Tan Sri Muhyiddin disambut oleh sekelompok besar menteri sekembalinya dari perjalanan ke luar negeri pada 11 Maret, mempertanyakan mengapa ia tidak langsung dikarantina.

Kontroversi juga meletus setelah seorang menteri terlihat selama akhir pekan melepas acara “fun ride” sepeda, sebuah kegiatan yang dilarang di bawah perintah kontrol pergerakan (MCO) bersyarat yang sedang berlangsung di Kuala Lumpur, Malaysia.

Penyelenggara menanggapi dengan mengatakan bahwa acara tersebut bukan “fun ride” karena tidak terbuka untuk umum, juga bukan kompetisi yang melibatkan penonton, dan hanya melibatkan karyawan dari Dinas Pertamanan Nasional dan perusahaan persampahan SWCorp.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

PBB: COVID-19 Tampaknya Akan Menjadi Penyakit ‘Musiman’

Ternyata Kekayaan Trump Malah Anjlok Hingga Rp 10 Triliun Saat Menduduki Posisi Presiden AS, Apa Penyebabnya?