in ,

Catat! 14 Tempat Ini Wajib Bayar Royalti jika Putar Lagu

Beleid yang memperkuat ialah PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik

CakapCakap – Cakap People, lagu merupakan salah satu teman terbaik yang bisa menghibur hati saat sedih maupun senang. Bahkan ketika sedang nongkrong di kafe atau tempat-tempat ramai pengunjung lain, lagu senantiasa diputar untuk memeriahkan suasana.

Maka dari itu tak heran jika masyarakat sangat berminat dengan lagu-lagu karya musisi yang enak didengar. Untuk menarik minta masyarakat singgah ke tempatnya, tak jarang pelaku usaha bisnis kuliner sering memperdengarkan lagu-lagu yang hits atau naik daun.

Beleid Baru yang Diteken Presiden

Wajib membayar royalti. Gambar via detik.com

Namun jika kamu salah satu pelaku usaha yang identik dengan menyetel lagu-lagu tersebut, maka harus memahami peraturan baru yang sudah diteken oleh Presiden RI. Sebab pelaku usaha diwajibkan guna membayar royalti apabila dalam pengoperasian bisnisnya selalu memutar lagu.

Aturan itu tertuang melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Beleid tersebut telah diteken oleh Presiden Jokowi per 31 Maret 2021 lalu.

Peraturan itu menampung perlindungan tentang sebuah karya serta pembayaran royalti yang sering diputar di sejumlah tempat. Royalti yang diatur dalam peraturan tersebut ialah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi pada suatu karya maupun produk yang diterima oleh pemilik atau pencipta hak terkait.

Daftar Tempat yang Dimaksud

Pelaku usaha wajib tahu. Gambar via tribunnews.com

Dilansir laman Okezone, setidaknya ada 14 tempat yang diwajibkan membayar royalti apabila selalu memutar lagu, antara lain sebagai berikut:

  1. Restoran, kafe, pub, bistro, bar, diskotek, serta kelab malam,
  2. Konser musik,
  3. Seminar dan konferensi komersial
  4. Pameran dan bazar,
  5. Pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut,
  6. Bank dan perkantoran
  7. Bioskop,
  8. Nada tunggu telepon,
  9. Pusat rekreasi,
  10. Pertokoan,
  11. Bisnis karaoke,
  12. Lembaga penyiaran radio
  13. Hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel,
  14. Lembaga penyiaran televisi.

“Untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait terhadap hak ekonomi atas lagu dan/atau musik serta setiap orang yang melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik dibutuhkan pengaturan mengenai pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik,” bunyi pertimbangan PP Nomor 56 Tahun 2021 dilansir Detik.

Nah, oleh karena itu jika tempat usaha Cakap People termasuk dari daftar di atas maka kamu diharuskan membayar royalti.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

Meski Kaya Raya, Namun Crazy Rich Ini Pilih Kenakan Sepatu Murah Seharga Rp 66.000

5 Perang Saudara Ini Memakan Banyak Korban, Paling Berdarah Sepanjang Sejarah