in ,

Kasus COVID-19 Melonjak di Indonesia; Pemerintah Umumkan Pembatasan Baru tapi Abaikan Permintaan Penguncian Skala Besar

“Ini baru permulaan. Tergantung bagaimana penanganannya, kita bisa berakhir dengan ledakan besar seperti di India,” tambahnya.

CakapCakapCakap People! Infeksi COVID-19 terus melonjak di Indonesia. Pada Senin, 21 Juni 2021, negara ini melaporkan peningkatan harian tertinggi dalam kasus sejak awal pandemi, mendorong pemerintah untuk mengumumkan pengetatan pembatasan tetapi hanya di daerah yang terkena dampak parah selama dua minggu.

The Straits Times melaporkan, pengumuman pembatasan tersebut mengabaikan permohonan dokter dan pemimpin regional untuk melakukan penguncian skala besar guna menangani varian Delta yang lebih menular dari virus corona.

Angka resmi menunjukkan Indonesia telah mencatat 14.536 infeksi baru pada hari Senin, menjadikan jumlah kasus keseluruhan melewati angka dua juta, dengan hampir 55.000 kematian di antara populasi hampir 270 juta.

Lonjakan kasus juga disalahkan pada masyarakat yang mengabaikan larangan pemerintah untuk bepergian selama liburan Idul Fitri baru-baru ini.

Warga berbelanja di pasar grosir Tanah Abang menjelang perayaan Idul Fitri di Jakarta pada 3 Mei 2021. FOTO: AFP

“Ini mulai menggelembung ke permukaan, seperti bom waktu,” kata Windhu Purnomo, seorang ahli epidemiologi di Universitas Airlangga, Indonesia, seperti dikutip kantor berita AFP Prancis, yang dilansir The Straits Times.

“Ini baru permulaan. Tergantung bagaimana penanganannya, kita bisa berakhir dengan ledakan besar seperti di India,” tambahnya.

Fasilitas pelayanan kesehatan sudah semakin meningkat, terutama di daerah-daerah terpadat seperti Jakarta, ibu kota, dan provinsi Jawa Barat yang telah melaporkan rasio hunian tempat tidur rumah sakit (bed occupancy ratio-BOR) sebesar 90 persen. Banyak kabupaten dan kota lain yang melaporkan BOR 70 persen.

Indonesia sejauh ini telah mengadopsi rezim penguncian berkode warna dengan daerah yang terkena lebih banyak infeksi diberi label zona merah dan tunduk pada pembatasan yang lebih ketat. Mereka yang memiliki kasus COVID-19 lebih sedikit diberi label oranye dan kuning.

Menahan diri dari mengambil langkah drastis, pemerintahan Presiden Joko Widodo pada hari Senin, 21 Juni 2021, mengumumkan pembatasan baru di zona merah mulai Selasa, 22 Juni 2021.

Dengan pembatasan baru ini, mengharuskan restoran, kafe, pusat perbelanjaan di daerah dengan tingkat infeksi lebih tinggi untuk tutup lebih awal, sebelum pukul 20.00. Pelanggan juga akan dibatasi hingga 25 persen dari kapasitas perusahaan.

Tiga perempat dari mereka yang bekerja di sektor non-esensial harus bekerja dari rumah dan sisanya diizinkan pergi ke kantor.

Kegiatan keagamaan di semua rumah ibadah di zona merah juga akan dihentikan, dan tempat-tempat wisata ditutup.

Banyak yang percaya sistem kode warna saat ini – yang secara luas digambarkan di seluruh negeri sebagai “penguncian mikro” – tidak berfungsi dengan baik.

Gubernur Provinsi Yogyakarta, Sultan Hamengkubuwono X, mengatakan Jumat lalu bahwa penguncian lokal seperti itu terbukti tidak memuaskan, menekankan bahwa penguncian skala besar diperlukan untuk mengatasi situasi tersebut.

Umat ​​Islam Indonesia menjaga jarak sosial mereka saat mereka melaksanakan shalat Idul Fitri di Masjid Agung Al Azhar di Jakarta pada 13 Mei 2021. FOTO: REUTERS

Think-tank kesehatan yang berbasis di Jakarta, Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives, dan kelompok relawan, LaporCovid-19, telah mengajukan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo untuk menerapkan penguncian skala besar dan penegakan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Surat terbuka tersebut, yang telah didukung oleh ahli epidemiologi terkemuka termasuk Dr Dicky Budiman dari Griffith University dan berbagai kelompok masyarakat sipil, mendesak Jokowi untuk mengesampingkan kekhawatiran tentang ekonomi, investasi, dan proyek infrastruktur selama tiga bulan ke depan.

“Dalam beberapa hari terakhir, kita telah menyaksikan krisis kesehatan masyarakat dengan skala yang lebih besar daripada yang kita alami beberapa bulan lalu. Situasi yang kita hadapi sekarang akan menjadi lebih buruk dalam beberapa hari mendatang,” kata surat itu.

Surat tersebut menyebutkan pemerintah relatif lamban dalam mengantisipasi meningkatnya penyebaran varian baru dari negara lain, menambahkan bahwa upaya pengelolaannya masih sporadis dan belum optimal.

Seperti negara berkembang lainnya yang dihantam pandemi, keuangan negara di Indonesia terkendala oleh penurunan penerimaan pajak karena bisnis terhuyung-huyung dari melemahnya permintaan konsumen.

Tindakan drastis seperti lockdown skala besar harus dibarengi dengan bantuan sosial yang mahal dan distribusi makanan bagi masyarakat miskin untuk menjaga stabilitas sosial.

Menanggapi pertanyaan media tentang saran bahwa ‘kesehatan harus menjadi yang pertama dan ekonomi yang kedua’, Menteri Kesehatan Budi Sadikin mengatakan pada konferensi pers pada hari Senin bahwa presiden selama ini menekankan keduanya.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

Apple Daily Pro-Demokrasi Hong Kong Bakal Ditutup Selamanya Pasca Penggerebekan

Varian Delta COVID-19 Menyebar di Wilayah AS yang Kurang Divaksinasi