in ,

Ujian Nasional 2021 Resmi Ditiadakan, Ini Penggantinya

Mendikbud menerbitkan Surat Edaran tentang peniadaan Ujian Nasional dan ujian kesetaraan tahun 2021

CakapCakap – Cakap People, Ujian Nasional 2021 resmi ditiadakan. Hal tersebut disampaikan oleh Mendikbud Nadiem Anwar Makarim melalui surat edarannya.

Ia menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) yang terbit per 1 Februari 2021.

Surat tersebut berisi tentang keputusan jika UN dan ujian kesetaraan tahun 2021 ditiadakan. Sehingga baik UN maupun ujian kesetaraan tak menjadi syarat seleksi atau kelulusan untuk menuju ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Pengganti Ujian Nasional

Kebijakan peniadaan UN diatur dalam SE nomor 1 tahun 2021. Gambar via detik.com

Lantas, apa yang menjadi pengganti syarat lulus jika Ujian Nasional ditiadakan? Dikutip Kontan dari Surat Edaran tersebut UN akan diganti dengan beberapa hal supaya peserta didik dinyatakan lulus dari satuan program pendidikan, antara lain:

  1. Menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.
  2. Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik, dan
  3. Mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan. Ujian yang dimaksud antara lain:
    • Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya).
    • Tes secara luring atau
    • Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
    • Selain itu, peserta didik sekolah menengah kejuruan juga dapat mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan untuk kenaikan kelas bisa dilakukan dengan ujian akhir semester. Bentuk dari ujian akhir semester untuk kenaikan kelas seperti, portofolio, penugasan, tes secara daring, serta kegiatan lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan terkait.

“Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh,” jelas bunyi SE tersebut.

Pelaksanaan Peserta Didik Baru

UN tidak lagi jadi penentu kelulusan. Gambar via pikiran-rakyat.com

Sedangkan untuk penerimaan peserta didik baru akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur. Di mana dilaksanakan sesuai dengan Permendikbud No 1/2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menegah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Selain itu, Pusat Data dan Informasi Kemendibud juga menyediakan bantuan teknis untuk daerah yang membutuhkan mekanisme PPDB secara daring Cakap People.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

Efek Kudeta Myanmar, Akhirnya Pemutusan Internet Terlama di Dunia Usai