in ,

Simak Syarat Naik Kereta Api Terbaru Periode Desember 2021-Januari 2022

Perlu diingat, terdapat perbedaan persyaratan naik kereta api untuk anak dengan syarat naik kereta api jarak jauh bagi orang dewasa.

CakapCakapCakap People! Untuk kamu yang ingin bepergian dengan menggunakan transportasi kereta api, ada baiknya menyimak terlebih dahulu syarat perjalanan naik kereta api bulan Desember 2021 dan Januari 2021. Ini juga termasuk syarat naik kereta api jarak jauh periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Mengutip laporan Kompas.com, pada masa Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI memberlakukan perbedaan syarat naik kereta api di Desember 2021 dan Januari 2022. Hal ini mengacu pada SE Kemenhub No 112 Tahun 2021.

Di sisi lain, aturan sebelumnya yakni SE Kemenhub No. 97 Tahun 2021 juga tetap berlaku, termasuk yang mengatur syarat naik kereta api lokal.

Ketentuan tersebut juga meliputi aturan tentang persyaratan naik kereta api untuk anak atau syarat naik kereta api untuk anak di bawah 12 tahun.

Ilustrasi. [Foto via Pixabay]

VP Public Relations KAI Joni Martinus menegaskan, pihaknya akan tetap mengoperasikan kereta api untuk membantu konektivitas masyarakat yang ingin bepergian dengan aman dan nyaman.

“KAI konsisten menerapkan protokol kesehatan secara disiplin pada layanan kereta api sesuai ketentuan dari pemerintah selama masa pandemi COVID-19,” ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip pada Jumat, 17 Desember 2021.

Rincian syarat naik kereta api

Berikut syarat naik kereta api jarak jauh periode 24 Desember 2021 – 2 Januari 2022 yang mengacu pada SE Kemenhub No 112 Tahun 2021 selengkapnya.

Untuk usia di atas 17 tahun:

  • Vaksin dosis lengkap (vaksinasi dosis kedua).
  • Jika belum lengkap maupun dikarenakan alasan medis, maka tidak dapat melakukan perjalanan.
  • Menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3×24 jam atau Rapid Test Antigen 1×24 jam

Untuk usia 12 – 17 tahun:

  • Vaksin minimal dosis pertama.
  • Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.
  • Menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3×24 jam atau Rapid Test Antigen 1×24 jam

Untuk usia di bawah 12 tahun:

  • Menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3×24 jam
  • Didampingi orang tua

Perlu diingat, terdapat perbedaan persyaratan naik kereta api untuk anak dengan syarat naik kereta api jarak jauh bagi orang dewasa.

Adapun syarat perjalanan naik kereta api periode sebelum 24 Desember 2021 dan setelah 2 Januari 2022 mengacu pada SE Kemenhub No. 97 Tahun 2021 adalah sebagai berikut.

Syarat naik kereta api jarak jauh untuk usia di atas 12 tahun:

  • Vaksin minimal Dosis pertama.
  • Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.
  • Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1×24 jam

Khusus KA jarak jauh, syarat naik kereta api untuk anak di bawah 12 tahun adalah:

  • Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1×24 jam
  • Didampingi orang tua
Ilustrasi vaksin COVID-19. [Foto: Reuters]

Sementara itu, syarat naik kereta api lokal pada Desember 2021 dan Januari 2022 adalah sebagai berikut:

Usia di atas 12 tahun:

  • Vaksin minimal Dosis pertama.
  • Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.

Usia di bawah 12 tahun:

  • Didampingi orang tua

Selain ketentuan tersebut, penumpang harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Penumpang juga diwajibkan untuk menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. Kemudian penumpang juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Selain itu, tidak diperkenankan juga untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Jadwal perjalanan kereta api

Pada periode 17 Desember 2021 hingga 4 Januari 2022, KAI akan mengoperasikan 7.246 perjalanan KA dengan rincian 3.190 perjalanan KA Jarak Jauh dan 4.056 perjalanan KA Lokal.

Tiket kereta api pada masa Natal dan Tahun Baru 2022 sudah dapat dipesan oleh masyarakat melalui aplikasi KAI Access, website KAI, dan seluruh channel resmi penjualan tiket KAI lainnya.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

Tak Hanya Rongrong Al Aqsha, Israel Juga Targetkan Masjid Emas Beit Safafa

PM Kanada Justin Trudeau: Lonjakan Omicron ‘Menakutkan’, Ottawa Akan Cabut Larangan Perjalanan ke Afrika