in ,

Shalat Tarawih dan Idul Fitri di Makassar Dilaksanakan di Rumah Saat Pandemi COVID-19

“Sahur dan buka puasa dilaksanakan di rumah masing-masing bersama keluarga inti, jangan dulu sahur on the road atau iftar atau buka puasa bersama,” ujarnya.

CakapCakapCakap People! Dalam beberapa hari ke depan, umat Islam dunia akan melaksanakan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan. Tahun ini tampak akan ada beberapa perubahan yang terjadi saat Ramadhan di tengah situasi pandemi COVID-19 ini, termasuk di Kota Makassar.

Pemerintah Kota Makassar mengimbau kepada seluruh umat Islam di Kota Makassar untuk menunaikan ibadah shalat Tarawih dan Idul Fitri di rumah menyusul pandemi virus corona (COVID-19).

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Makassar, Ismail Hajiali. [Foto: Pemkot Makassar]

Seruan ini tertuang dalam surat himbauan Wali Kota Makassar nomor 452/715/Kesra/IV/2020 perihal menyambut bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di tengah pandemi COVID-19.

“Ini juga seiring pelaksanaan PSBB yang sudah mulai di uji coba kan besok [21 April 2020, red] yakni penghentian sementara aktivitas di rumah ibadah selama masa inkubasi yakni 14 hari dan dapat diperpanjang berdasarkan situasi yang berkembang,” ujar Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Makassar Ismail Hajiali, Senin, 20 April 2020, seperti dilaporkan Kompas.

Dalam seruan tersebut, pihaknya meminta kepada seluruh ormas Islam, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan para pengurus masjid untuk ikut menyampaikan terkait kewajiban menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan dengan baik berdasarkan ketentuan fiqih ibadah.

“Sahur dan buka puasa dilaksanakan di rumah masing-masing bersama keluarga inti, jangan dulu sahur on the road atau iftar atau buka puasa bersama,” ujarnya.

Masjid Al Markaz Al Islami Makassar. [Foto: Muizzu Khaidir/CakapCakap]

Selain itu, pelaksanaan shalat tarawih, tadarus Al Quran dilakukan bersama anggota keluarga di rumah.

“Takbir keliling cukup dilakukan di masjid atau mushala saja, tidak melaksanakan pesantren kilat kecuali melalui media online, iktikaf, dan meniadakan shalat Id secara berjamaah tahun ini” tuturnya.

Terkait pelaksanaan pengumpulan zakat fitrah dan mal, kata dia, akan dilakukan dengan cara penjemputan ke setiap rumah.

“Penyaluran zakat fitrah harus dilaksanakan dengan baik tetapi tak menggunakan metode kupon karena berpotensi menimbulkan kerumunan massa,” pungkasnya.

Comments

2 Pings & Trackbacks

  1. Pingback:

  2. Pingback:

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

Para Demonstran di Vancouver Ini Menolak Social Distancing, Anggap COVID-19 Adalah Hoaks!

Pria Ini Tak Sengaja Melemparkan Dirinya Keluar dari Jet Tempur Saat Berada di Ketinggian 2.500 Kaki