in ,

Pemerintah Cabut 227.000 Status Kepesertaan Penerima Kartu Prakerja, Ini Sebabnya!

Status kepesertaan yang dicabut tersebut berasal dari penerima kartu prakerja gelombang 1 hingga gelombang 5.

CakapCakap – Banyak penerima kartu pekerja yang dicabut status kepesertaannya. Hingga saat ini, pemerintah sudah mencabut 227.818 status kepesertaan penerima kartu prakerja. Status kepesertaan yang dicabut tersebut berasal dari penerima kartu prakerja gelombang 1 hingga gelombang 5.

Bila pada gelombang 1 hingga 4 ada sekitar 180.000 kepesertaan yang dicabut, di gelombang 5 pemerintah kembali mencabut kepesertaan 47.818 penerima dari total penerima kartu prakerja gelombang 5 sebanyak 800.000 orang.

Ilustrasi Kartu Prakerja.[Foto: Istimewa]

“Pencabutan kepesertaan dilakukan sesuai dengan siklus batas akhir 30 hari setelah seseorang lolos seleksi,” ujar Head of Communications Manajemen Pelaksana (PMO) Program Kartu Prakerja Louisa Tuhatu kepada Kontan.co.id, Senin, 28 September.

Lebih lanjut, Louisa pun mengatakan pihaknya masih menelusuri alasan mengapa ada penerima kartu prakerja gelombang V yang tak kunjung mengambil pelatihan pertama. Adapaun, sebelumnya, pada gelombang 1-4 ada 3 alasan utama yang membuat peserta tidak kunjung mengambil pelatihan pertama yakni peserta sudah mendapat pekerjaan, lupa password, dan tidak tahu apa yang harus dilakukan.

Louisa pun meminta agar penerima program kartu prakerja ini segera melakukan pembelian pelatihan pertamanya supaya tidak dicabut status kepesertaannya. Dia mengingatkan, batas waktu pembelian pelatihan pertama untuk penerima kartu prakerja gelombang 6 akan berakhir pekan depan, yaitu tanggal 2 Oktober 2020, pukul 23.59 WIB.

Pencabutan status kepesertaan ini pun diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020. Dalam pasal 20 ayat 1 disebutkan, penerima kartu prakerja secara bebas memilih pelatihan yang telah disetujui oleh PMO, dimana pemilihan pelatihan untuk pertama kali dilakukan tidak lebih dari 30 hari setelah peserta ditetapkan sebagai penerima kartu prakerja.

Ilustrasi mata uang rupiah. [Foto: Pixabay]

Dalam hal penerima kartu prakerja tidak melakukan pemilihan pelatihan dalam jangka waktu 30 hari, maka penerima kartu prakerja dicabut kepesertaannya.

Selanjutnya, bila penerima kartu prakerja dicabut kepesertaannya, maka bantuan pelatihan yang tersisa dalam kartu prakerja dikembalikan ke rekening dana kartu prakerja, bantuan insentif yang tersisa dalam kartu prakerja dikembalikan ke rekening dana kartu prakerja. Serta penerima kartu prakerja tidak dapat mengikuti kembali program kartu prakerja.

Berdasarkan data PMO kartu prakerja, sudah ada 3,4 juta penerima kartu prakerja gelombang I hingga gelombang VIII yang sudah membeli pelatihan. Selanjutnya, ada 2,4 juta penerima yang sudah menyelesaikan minimal 1 pelatihan. Sementara, total penerima kartu prakerja hingga gelombang 8 adalah 4,68 juta orang.

“Untuk gelombang 9 baru selesai minggu lalu, jadi belum bisa kita lihat polanya,” lanjut Louisa.

KONTAN.CO.ID

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

Timnas U-19 Babat Dinamo Zagreb Berkat Penampilannya yang Apik

Inilah Daftar Negara yang Bakal Dapat Vaksin COVID-19 China, Salah Satunya Indonesia!