in ,

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah Dikecam Lantaran Upah Minimum 2021 Tidak Naik

Serikat pekerja menyebut bahwa kebijakan tersebut tidak adil, mengingat sedikitnya 11 sektor bisnis tidak terpengaruh pandemi COVID-19, seperti energi, elektronik, dan farmasi.

CakapCakapCakap People! Serikat pekerja telah mengecam Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah karena membiarkan upah minimum tidak berubah untuk tahun 2021 alias tidak naik. Mereka menuduh Menaker berpihak pada bisnis daripada pekerja.

Para pekerja meminta Presiden Joko Widodo pada hari Jumat, 30 Oktober 2020 agar menginstruksikan Ida untuk mencabut surat edaran baru yang mengumumkan tidak akan ada kenaikan upah minimum baik untuk provinsi dan kota (UMP / UMK).

Serikat pekerja menyebut bahwa kebijakan tersebut tidak adil, mengingat sedikitnya 11 sektor bisnis tidak terpengaruh pandemi COVID-19, seperti energi, elektronik, dan farmasi.

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah (kanan) berbicara kepada seorang pekerja saat melakukan inspeksi di Mall Kota Kasablanka, Jakarta Selatan pada 17 Juni 2020. [Foto: Antara / Hafidz Mubarak A]

“Ida Fauziyah bukan menteri tenaga kerja tapi menteri Apindo [Asosiasi Pengusaha Indonesia] atau menteri pengusaha,” kata Riden Hatam Aziz, Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), melalui virtual presser, Jumat, 30 Oktober 2020, mengutip The Jakarta Post.

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK) Mirah Sumirat menyuarakan keprihatinan serupa.

“Kami sangat marah, pemerintah benar-benar tidak peduli dengan kami,” katanya.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, kebijakan tersebut tidak bisa diterapkan secara merata ke semua sektor usaha, meski ada sektor yang terkena pandemi parah seperti pariwisata, hotel, dan maskapai penerbangan.

“Bahkan tahun 1998 [krisis keuangan Asia] terjadi kenaikan upah minimum untuk menjaga daya beli masyarakat,” ujarnya.

Ilustrasi mata uang rupiah. [Foto: Pxabay]

Ida mengeluarkan surat edaran pada Senin, 26 Oktober 2020, meminta pemerintah daerah untuk mempertahankan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 atau Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) untuk 2021.

Ida yang merupakan politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu berdalih keputusan itu diambil setelah berkonsultasi dengan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas). Dia mengklaim bahwa dewan telah menyetujui upah minimum yang tidak berubah untuk melindungi pengusaha dan pekerja di tengah pemulihan ekonomi dari COVID-19.

“Kami minta UMP 2020 dipertahankan untuk 2021. Ini jalan tengah yang harus diputuskan pemerintah dalam situasi sulit,” kata Ida seperti dikutip Kompas.com, seraya menambahkan bahwa keputusan akhir ada pada keputusan tangan pemimpin daerah.

Namun, Wakil Ketua Deputi Bidang Ketenagakerjaan Sunardi mengatakan, meski diundang dalam rapat, keputusan pemerintah itu mengikuti usulan pengusaha.

“Pengusaha menyarankan agar UMP 2021 tetap sama dengan 2020; itu saran mereka, […] tapi para pekerja juga memberikan saran. Kenapa pemerintah hanya mengakomodasi bisnis?” Kata Sunardi.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

AS Percepat Penjualan 50 Jet Tempur F-35 ke Uni Emirat Arab

Jakarta Menangkan Sustainable Transport Award 2021 untuk Program Transportasi Umum Terintegrasi