in ,

Malaysia Deklarasikan Keadaan Darurat, PM Muhyiddin: Ini Bukan Kudeta Militer

Perintah darurat ini akan berlaku hingga 1 Agustus 2021 atau lebih awal jika penyebaran virus corona dianggap terkendali.

CakapCakapCakap People! Perdana Menteri (PM) Malaysia Tan Sri Muhyiddin Yassin meyakinkan warga Malaysia bahwa Proklamasi Darurat yang dideklarasikan oleh Yang di-Pertuan Agong bukanlah kudeta militer karena pemerintah sipil akan melanjutkan fungsinya dan negara tetap terbuka untuk bisnis.

The Star melaporkan, Rabu, 13 Januari 2021, PM Muhyiddin mengatakan tidak ada jam malam atau penutupan yang akan diberlakukan. Sebagaimana diketahui, keadaan darurat ini diberlakukan untuk menekan angka penyebaran COVId-19.

“Saya ingin menekankan bahwa keadaan darurat yang dideklarasikan oleh Yang di-Pertuan Agong bukanlah bentuk kudeta militer. Jam malam tidak akan diberlakukan. Sebaliknya, selama masa Darurat ini, pemerintahan sipil akan terus berfungsi,” jelasnya.

“Sekali lagi, izinkan saya meyakinkan Anda bahwa pemerintah sipil akan terus berfungsi,” kata Muhyiddin dalam pidato khusus siaran langsungnya di televisi, Selasa, 12 Januari 2021, seperti dikutip The Star.

Foto: The Star

Muhyiddin mengatakan Kabinet dan dewan eksekutif negara bagian akan terus berfungsi sesuai dengan Konstitusi Federal dan peraturan apa pun yang diumumkan oleh Yang di-Pertuan Agong.

Dia memberikan jaminan bahwa mesin administrasi dan layanan publik baik pemerintah federal dan negara bagian tidak akan terganggu oleh deklarasi keadaan darurat.

Muhyiddin menjelaskan bahwa selama masa Darurat, jika Al-Sultan Abdullah Ri’ayatuddin Al-Mustafa Billah Syah yakin bahwa ada keadaan tertentu yang menyebabkan Yang di-Pertuan Agong segera mengambil tindakan, maka Yang Mulia dapat mengumumkan peraturan apa pun yang diperlukan sesuai dengan keadaan.

Dia memberikan jaminan bahwa mesin administrasi dan layanan publik baik pemerintah federal dan negara bagian tidak akan terganggu oleh deklarasi keadaan darurat.

Menurut laporan The Star, beberapa peraturan darurat dapat diumumkan oleh Raja untuk tujuan membatasi penyebaran COVID-19, yang mencakup hal-hal yang berkaitan dengan penggunaan aset rumah sakit swasta, pembebasan sementara tanah, bangunan atau aset rumah sakit swasta yang dapat dipindahkan atau membuat permintaan untuk penggunaan sumber daya rumah sakit swasta untuk tujuan mengobati pasien COVID-19.

“Pemerintah dapat mengupayakan keterlibatan yang lebih inklusif dari sektor swasta, termasuk fasilitas kesehatan swasta untuk membantu meringankan beban yang ditanggung oleh instansi pemerintah, terutama rumah sakit umum. Melalui peraturan ini, bantuan yang akan disediakan pihak swasta meliputi sumber daya manusia, keahlian, aset, laboratorium penguji dan fasilitas,” kata Muhyiddin.

Lebih lanjut dia mengatakan, kewenangan yang diperlukan dalam peraturan ini selama pandemi juga akan digunakan untuk memfasilitasi bisnis dan mengatasi segala regulasi yang mempersulit penyediaan layanan kesehatan masyarakat secara cepat, efisien dan efektif.

Foto: The Star

Muhyiddin menambahkan bahwa peraturan juga dapat diundangkan untuk memberikan kekuatan penegakan kepada Angkatan Bersenjata Malaysia selain kewenangan yang ada, sesuai dengan kewenangan yang diberikan kepada Kepolisian Kerajaan Malaysia di bawah KUHAP atau otoritas penegakan hukum terkait lainnya.

“Angkatan Bersenjata Malaysia juga akan diberikan kekuasaan untuk membantu menjalankan fungsi-fungsi yang berkaitan dengan kesehatan masyarakat dan fungsi-fungsi yang dilakukan oleh pegawai negeri terkait.

Selain itu, Muhyidin mengatakan, peraturan juga dapat diberlakukan untuk mengubah Undang-undang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular 1988 untuk meningkatkan efektivitas penegakan Undang-undang ini dalam memerangi COVID-19. Ini, kata dia, termasuk meningkatkan sanksi atau hukuman bagi siapa saja yang melanggar peraturan perundang-undangan terkait pengendalian pandemi.

Pihak istana mengatakan Raja Abdullah telah menyetujui permintaan pemerintah untuk mengeluarkan perintah darurat yang akan berlaku hingga 1 Agustus atau lebih awal jika penyebaran virus corona dianggap terkendali.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

Presiden Jokowi Menerima Suntikan Dosis Pertama, Menandai Indonesia Memulai Program Vaksinasi COVID-19

Ungkap Data Baru, Peneliti Brasil: Kemanjuran Vaksin Sinovac China Hanya 50,4 Persen