in ,

Inilah Tiga Travel Umrah yang Telah Dicabut Izinnya oleh Kemenag

Sanksi pencabutan izin yang sudah dijatuhkan tidak bisa dipulihkan karena alasan apapun

CakapCakapCakap People! Sebanyak tiga travel umrah telah dicabut izinnya oleh Kementerian Agama. Pencabutan tersebut dilakukan lantaran dinilai telah melanggar Undang-Undang.

Ya, Kementerian Agama mencabut izin tiga Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Izin ketiga PPIU itu dicabut karena terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim menyampaikan, sanksi pencabutan izin penyelenggaraan untuk tiga PPIU itu dijatuhkan karena melanggar beberapa ketentuan. Pertama pelanggaran berupa peminjaman legalitas kepada Non PPIU. Kedua tidak menyediakan tiket kepulangan, dan ketiga tidak memulangkan jemaah umrah sesuai dengan masa berlaku visa di Arab Saudi.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim menyebutkan Kemenag mencabut izin tiga travel umrah. [Foto: ihram.co.id]

“Ketiga PPIU yang telah dicabut izinnya adalah PT Zeinta Intan Kalimantan, PT Yasmira Wisata Utama, dan PT As Syirbani Mandiri Wisata,” kata Arfi Hatim di Jakarta, Jumat, 29 November 2019, seperti dikutip dari laman Ihram.co.id.

Dijelaskannya juga bahwa selain telah dicabut izinnya, ketiga travel tersebut juga telah dikeluarkan dari daftar PPIU berizin di aplikasi umrah cerdas.

Kepala Subdit Perizinan, Akreditasi dan Bina PPIU Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus M Ali Zakiyudin menambahkan, selain cabut izin, Kemenag juga telah menjatuhkan sanksi peringatan tertulis kepada empat PPIU. 

Sanksi ini diberikan disebabkan keempat PPIU tersebut terbukti melakukan pelanggaran berupa penundaan jadwal keberangkatan, penerbangan dengan 2 kali transit atau lebih. Selain itu empat PPIU itu tidak membuatkan identitas/kartu tanda pengenal jemaah umrah sesuai ketentuan, serta operasional kantor perwakilan yang tidak sesuai ketentuan.

“Jika kesalahan yang berakibat peringatan tertulis ini terulang, maka sanksi akan ditingkatkan menjadi pembekuan. Yaitu, tidak boleh beroperasi, paling lama dua tahun,” tegas Zaki.

Foto: Pixabay

Zaki menegaskan, sanksi pencabutan izin yang sudah dijatuhkan tidak bisa dipulihkan karena alasan apapun. Untuk sanksi tertulis, proses pemulihannya dilakukan dengan berkinerja lebih baik lagi dan tidak melanggar aturan.

“Jangan percaya jika ada oknum yang mengatasnamakan Kemenag untuk memberi bantuan mengurus proses sanksi ini sambil minta biaya dalam jumlah tertentu,” jelasnya.

Kasubdit Pengawasan Umrah Noer Aliya Fitra (Nafit) mengatakan, sejak awal 2019, Kemenag total telah menjatuhkan sanksi kepada 12 PPIU. Sebanyak lima PPIU dicabut izinnya. Sebelumnya, dua PPIU yang dicabut izinnya adalah PT. Joe Pentha Wisata dan PT. Bumi Minang Pertiwi. Sementara tujuh PPIU menerima sanksi peringatan tertulis.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

Wow, Abu Dhabi Punya Skydiving dalam Ruang Terbesar Dunia

Belajar Menghindari “Awkward Moment” dari Aktris Dakota Johnson, Begini Caranya Agar Tetap Anggun!