in ,

Inilah Protokol Kemenkes yang Perlu Kamu Ikuti Jika Curiga Tertular COVID-19

Penularan virus ini cukup tinggi, terutama bagi yang punya riwayat kontak dekat dengan pasien positif.

CakapCakapCakap People! Penyebaran COVID-19 secara global semakin meningkat. Hingga Rabu pagi, 18 Maret 2020, ada 197.140 kasus terkonfirmasi dan 7.916 meninggal dunia akibat virus ini, menurut data yang dikumpulkan oleh John Hopkins University, Center for Systems Science and Engineering.

Ilustras hasil tes COVID-19. [Foto: REUTERS / Dado Ruvic]

Di Indonesia sendiri, ada 172 kasus positif COVID-19 dan 5 meninggal dunia hingga Selasa, 17 Maret 2020. Penularan virus ini cukup tinggi, terutama bagi yang punya riwayat kontak dekat dengan pasien positif.

Petugas kesehatan yang mengenakan pelindung mengevakuasi warga dari gedung perumahan umum di Hong Kong. [Foto: Tyrone Siu / Reuters]

Nah, jika kamu merasa memiliki gejala-gejala yang mirip dengan COVID-19, jangan panik ya. Ada sejumlah langkah yang bisa kamu lakukan dan ikuti sesuai dengan protokol kesehatan yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan, sebagai berikut:

1. Jika kamu merasa tidak sehat dengan kriteria:

a. Demam lebih dari 38 derajat Celcius; dan

b. Batuk/ pilek/nyeri tenggorokan, istirahatlah yang cukup di rumah dan minum air yang cukup. Bila tetap merasa tidak nyaman, keluhan berlanjut, atau disertai dengan kesulitan bernapas (sesak atau napas cepat), segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes).

Pada saat berobat ke fasyankes, kamu harus lakukan tindakan berikut:

a. Gunakan masker.

b. Apabila tidak memiliki masker, ikuti etika batuk/bersin yang benar

dengan cara menutup mulut dan hidung dengan tisu atau lengan atas bagian dalam.

c. Usahakan tidak menggunakan transportasi massal.

2. Tenaga Kesehatan (nakes) di fasyankes akan melakukan screening pasien dalam pengawasan COVID-19:

a. Jika memenuhi kriteria pasien dalam pengawasan COVID-19, maka kamu akan dirujuk ke salah satu rumah sakit (RS) rujukan.

b. Jika tidak memenuhi kriteria pasien dalam pengawasan COVID-19, maka kamu akan dirawat inap atau rawat jalan tergantung diagnosa dan keputusan dokter fasyankes.

3. Jika akan diantar ke RS rujukan menggunakan ambulans fasyankes, harus didampingi oleh nakes yang menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).

4. Di RS rujukan, bagi kamu yang memenuhi kriteria pasien dalam pengawasan COVID-19, akan dilakukan pengambilan spesimen untuk pemeriksaan laboratorium dan dirawat di ruang isolasi.

5. Spesimen akan dikirim ke Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) Jakarta.

Hasil pemeriksaan pertama akan keluar dalam waktu 1 x 24 jam setelah spesimen diterima.

a. Jika hasilnya positif :

I. maka kamu akan dinyatakan sebagai kasus konfirmasi COVID-19.

II. Sampel akan diambil setiap hari.

III. Kamu akan dikeluarkan dari ruang isolasi jika pemeriksaan sampel 2 (dua) kali berturut-turut hasilnya negatif.

b. Jika hasilnya negatif:

Kamu akan dirawat sesuai dengan penyebab penyakit.

Jika kamu sehat, namun:

1. Ada riwayat perjalanan 14 hari yang lalu ke negara dengan transmisi lokal COVID-19, lakukan self monitoring melalui pemeriksaan suhu tubuh 2 kali. Jika muncul demam lebih dari 38 derajat Celcius atau gejala pernapasan seperti batuk/ pilek/nyeri tenggorokan/sesak napas segeralah periksakan diri kamu ke fasyankes.

2. Jika merasa pernah kontak dengan kasus konfirmasi COVID-19, segeralah melapor ke petugas kesehatan dan periksakan diri kamu ke fasyankes. Untuk selanjutnya, kamu akan diperiksa spesimennya.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

Wah, Deretan Makanan Berikut Bisa Bantu Atasi Masalah Jerawat loh!

Film Thor: Love and Thunder Bakal Pakai Lagu Rock Lawas Ini Sebagai Soundtrack-nya