in ,

Rumah Sakit Darurat COVID-19 di Wisma Atlet Kemayoran Siap Tampung 22.200 Pasien

Gedung dengan 10 menara tersebut bisa menampung hingga 22.200 pasien.

CakapCakapCakap People! Pemerintah telah mengoperasikan Rumah Sakit Darurat COVID-19 di Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta untuk para pasien yang telah dimulai pada Senin, 23 Maret 2020.

Dalam laporan KataData Indonesia, Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman, mengatakan terdapat 2.300 kamar di Wisma Atlet yang siap digunakan menangani pasien COVID-19.

Pemerintah menyatakan Wisma Atlet di Kemayoran, Jakarta bakal dijadikan rumah sakit darurat penanganan virus corona. Gedung dengan 10 menara tersebut bisa menampung hingga 22.200 pasien. 

Petugas kesehatan memeriksa alat kesehatan di ruang IGD Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Senin (23/3/2020). Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran itu siap digunakan untuk menangani 3.000 pasien. [Foto: ANTARA /Hafidz Mubarak A/Pool/aww.]

Selain Wisma Atlet, pemerintah menyiapkan Pulau Sebaru di Kepulauan Seribu, Jakarta untuk lokasi isolasi penderita COVID-19.

Pemerintah juga merenovasi fasilitas kesehatan di Pulau Galang, Kepulauan Riau untuk penanganan COVID-19 tersebut yang ditargetkan bisa digunakan mulai akhir Maret atau awal April 2020.

Sebelumnya, juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona Achmad Yurianto menjelaskan keberadaan rumah sakit darurat COVID-19 ini bertujuan menambah fasilitas ruang isolasi bagi para pasien yang membutuhkan perawatan di rumah sakit (RS).

“Oleh karena itu sudah barang tentu kita hanya akan merawat kasus-kasus positif yang hanya dibuktikan dengan pemeriksaan molekuler (PCR),” paparnya, mengutip Kompas.

Pasien yang akan ditangani di Wisma Atlet adalah pasien yang tidak bisa melakukan isolasi mandiri di rumah dengan berbagai pertimbangan medis.

Per hari Selasa, 24 Maret 2020, Rumah Sakit Darurat COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran, telah merawat sebanyak 75 orang, yang terdiri dari 38 pria dan 37 wanita.

Dokter dan tenaga medis lain mendapat insentif bagi yang tangani pasien COVID-19

Presiden Joko Widodo juga telah menyampaikan bahwa akan memberikan sejumlah insentif bagi para petugas medis yang menangani pasien COVID-19. Insentif ini hanya diberikan kepada dokter dan tenaga medis lainnya di daerah yang menyatakan tanggap darurat COVID-19.

Presiden Joko Widodo memeriksa peralatan medis di ruang gawat darurat di Rumah Sakit Darurat Corona yang baru dibentuk untuk kasus COVID-19 di wisma atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Senin, 23 Maret 2020. [Foto: ANTARA / Pool / Hafidz Mubarak A]

Melansir The Jakarta Post, Senin, 23 Maret 2020, pemerintah akan memberikan insentif dokter spesialis sebesar Rp 15 juta. Dokter umum dan dokter gigi Rp 10 juta. Sedangkan bidan dan perawat memperoleh Rp 7,5 juta, serta tenaga medis lainnya Rp 5 juta.

“Juga akan diberikan santunan kematian Rp 300 juta. Ini berlaku untuk daerah yang telah menyatakan tanggap darurat,” kata Jokowi di Rumah Sakit Darurat Corona, Jakarta, Senin, 23 Maret 2020.

Comments

One Ping

  1. Pingback:

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

Resep Mudah Membuat Pesmol Ikan Nila, Cobain yuk!

Satu Pengunjung ‘Pesta Virus Corona’ yang Sengaja Menentang Social Distancing Terinfeksi COVID-19 di AS