in ,

Indonesia Akan Kembalikan 79 Kontainer Limbah Beracun dan Berbahaya Ke Australia, Selandia Baru, Inggris dan Amerika

“Sesuai dengan Konvensi Basel […], impor lintas negara yang mengandung limbah beracun tidak diperbolehkan. Pemerintah Indonesia harus mengembalikannya ke negara asal,” ujar Ngurah kepada duta besar.

CakapCakapCakap People! Indonesia akan mengirim kembali 79 kontainer bahan berbahaya ke Australia, Selandia Baru, Inggris dan Amerika Serikat mulai Januari 2021. Demikian diungkapkan pemerintah baru-baru ini.

Melansir The Jakarta Post, Kementerian Luar Negeri telah memanggil utusan keempat negara itu untuk memberi tahu mereka tentang rencana tersebut pada hari Rabu, 23 Desember 2020, menurut pernyataan kementerian yang diterbitkan pada hari Kamis, 24 Desember 2020.

Petugas Kantor Bea Cukai Batam mengawasi pemindahan satu dari tujuh kontainer berisi limbah beracun dan berbahaya (limbah B3) ke Kapal Tongkang Capricorn 97.210, pada 29 Juli 2019 di Pelabuhan Kontainer Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau. [Foto: Jakarta Post / Fadli]

Direktur Jenderal Amerika dan Eropa, Ngurah Swajaya, mengatakan langkah itu sesuai dengan hukum internasional, yakni Konvensi Basel tentang Pengendalian Pergerakan Lintas Batas Limbah Berbahaya dan Pembuangannya. Perjanjian tersebut dirancang untuk mengurangi pergerakan bahan berbahaya antar negara, khususnya untuk mencegah perpindahan limbah berbahaya dari negara maju ke negara kurang berkembang.

“Sesuai dengan Konvensi Basel […], impor lintas negara yang mengandung limbah beracun tidak diperbolehkan. Pemerintah Indonesia harus mengembalikannya ke negara asal,” ujarnya kepada duta besar.

Ngurah mengatakan kontainer-kontainer tersebut telah diverifikasi oleh berbagai instansi pemerintah termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, dan Polri.

“Sebanyak 79 kontainer yang akan diekspor kembali tersebut merupakan bagian dari total 107 kontainer yang telah disita pemerintah Indonesia karena mengandung limbah B3, sedangkan 28 kontainer sisanya akan diperiksa ulang,” imbuhnya.

Petugas memeriksa isi kontainer dari luar negeri dan menemukan sampah plastik tanpa izin. 65 kontainer disita di Pelabuhan Batu Ampar di Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut dalam operasi bersama yang dilakukan oleh Kantor Bea dan Cukai, Badan Lingkungan Hidup Batam dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 14 Juni. Kontainer tersebut seharusnya hanya berisi plastik bersih dalam memo, tetapi semua jenis plastik ditemukan di dalamnya. (Foto: Fadli/Jakarta Post)

Kontainer-kontainer tersebut disita pada tahun 2019, di mana Indonesia bersama negara-negara Asia Tenggara lainnya menghadapi peningkatan tajam pengiriman sampah plastik dari negara maju ke negara berkembang menyusul keputusan China untuk melarang impor 24 jenis bahan limbah.

Sampah tidak berbahaya yang sebagian besar berupa kertas bekas bersih dimaksudkan untuk digunakan oleh perusahaan daur ulang kertas di Indonesia. Namun, sebagian besar kargo ditemukan terkontaminasi oleh limbah berbahaya seperti popok tua dan plastik, yang ditolak oleh bisnis dan berakhir di tempat pembuangan sampah.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

Sydney, Kota Terbesar di Australia Perketat Pembatasan COVID-19 pada Pergantian Malam Tahun Baru

Satgas COVID-19: Keputusan Menghukum Anti-Vaxxers Ada di Tangan Pemerintah Daerah