in ,

Gunung Rinjani Dibuka Kembali untuk Pendaki Mulai 22 Agustus 2020, Wajib Registrasi Online dan Bawa Surat Bebas COVID-19

Kamu bisa mendaftar online melalui aplikasi eRinjani yang bisa di download di Play Store

CakapCakapCakap People! Gunung Rinjani di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), dijadwalkan dibuka kembali untuk jalur pendakian mulai Sabtu, 22 Agustus 2020, setelah ditutup selama berbulan-bulan karena pandemi COVID-19.

Jadwal pembukaan kembali ini sudah dirilis Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR) pada hari Selasa, 18 Agustus 2020. Dalam rilis itu, Kepala BTNGR Dedy Asriady mengatakan, pembukaan pendakian ini sudah berdasarkan arahan Direktur Jenderal (Dirjen) Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) dan hasil koordinasi dengan Pemerintah Provinsi NTB.

Meski sudah dibuka kembali, Dedy Asriady mengatakan akan membatasi jumlah pendaki dan menerapkan protokol, syarat, dan ketentuan yang ketat karena masih dalam masa pandemi.

Gunung Rinjani. [Foto: Tourism Indonesia]

Paket pendakian dua hari satu malam Rinjani dengan kuota pendakian 30 persen

Ia menjelaskan, pendakian Gunung Rinjani akan dibuka dengan paket 2 hari 1 malam dan menerapkan kuota pendakian 30 persen dari kunjungan normal.

“Gunung itu hanya tersedia untuk perjalanan dua hari satu malam dengan jumlah pengunjung dibatasi hanya 30 persen dari kuota normal,” kata Dedy seperti dikutip Kompas.com, Selasa.

Adapun, empat jalur pendakian akan dibuka mulai Sabtu, 22 Agustus 2020, yakni dengan kuota masing-masing jalur.

Untuk jalur pendakian yang dibuka yaitu Senaru dengan kuota 45 orang per hari, Sembalun 45 orang per hari, Aik Berik 30 orang per hari, dan Timbanuh 45 orang per hari.

Gunung Rinjani. [Foto: Instagram @senjakopikita]

Pendaki wajib mendaftar secara online dan bawa surat bebas COVID-19

Kamu bisa segera melakukan pendaftaran jika ingin melakukan pendakian. Namun tak seperti dulu, kamu saat ini diwajibkan untuk melakukan pendaftaran melalui sistem online.

Kamu bisa mendaftar online melalui aplikasi eRinjani yang bisa di download di Play Store untuk memperoleh tiket masuk maupun karcis asuransi yang nantinya harus diverifikasi di pintu masuk pendakian.

Selain wajib mendaftar online, pendaki juga harus menunjukkan surat keterangan bebas COVID-19 bagi yang berasal dari luar NTB.

“Atau bisa juga bawa surat bebas gejala flu untuk yang berasal dari pulau Lombok. Selain itu, wisatawan juga wajib membawa hand sanitizer, trash bag penampungan sampah,” pungkasnya.

Update terbaru Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tentang zona risiko COVID-19 mengungkapkan bahwa Lombok Timur dan Tengah tergolong zona kuning, atau kawasan dengan risiko COVID-19 rendah, sedangkan Lombok Utara diklasifikasikan sebagai zona oranye, yaitu kawasan dengan risiko COVID-19 sedang.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

Harga Emas Membumbung, PT Antam Main Genjot Produksi di Pongkor dan Cibaliung

NASA: Asteroid Kecil Ini Menjadi yang Terdekat yang Pernah Terlihat Melewati Bumi