in ,

Duh! 46 PNS Dipecat Gara-Gara Hobi ‘Kumpul Kebo’ Hingga Jadi Istri Kedua

3.240 PNS juga telah diberhentikan karena terlibat korupsi

CakapCakap – Selama ini banyak orang beranggapan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya sampai mencapai usia pensiun. Cakap People pun pasti juga tahu, bahkan ada banyak PNS yang melakukan pelanggaran disiplin, terutama tidak pernah masuk bekerja dalam waktu yang lama, namun masih tetap mendapatkan gaji seperti biasa. Namun, kini PNS tidak bisa lagi seperti itu, karena aturannya semakin ketat, dan bahkan PNS bisa dipecat dari profesinya.

Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) memecat 42 dari 46 PNS karena melakukan pelanggaran disiplin, termasuk sering bolos, kumpul kebo dan jadi istri kedua. Via rakyatku.com

Seperti baru-baru ini, Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) memecat 42 dari 46 PNS karena melakukan pelanggaran disiplin, dikutip dari laman Okezone.com. Para PNS dari beberapa instansi pusat dan daerah itu pun dijatuhkan sanksi Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS). Sedang 2 PNS lain disanksi penurunan pangkat 3 tahun, satu PNS diberi sanksi dipindahkan dalam rangka penurunan jabatan, dan satu PNS dibatalkan dengan peninjauan kembali.

Keputusan itu diambil dalam sidang yang dipimpin Ketua BAPEK yang juga Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Syafruddin, pada tanggal 2 Juli 2019 lalu. “Sebagian besar kasus PNS yang diberhentikan karena tidak masuk kerja,” ujar Menteri Syafruddin. Kasus yang terjadi mulai dari tidak masuk kerja sampai perzinaan. Kasus penyalahgunaan wewenang dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang juga termasuk dibahas dalam sidang BAPEK tersebut.

Kementerian PAN-RB juga memberhentikan dengan tidak hormat 3.240 PNS yang terlibat korupsi. Via jawapos.com

Menariknya, selain itu terdapat pula kasus PNS berbeda kelamin yang hidup bersama tanpa ikatan pernikahan alias ‘kumpul kebo’, menikah lagi tanpa izin, hingga PNS wanita yang menjadi istri kedua. Dari keseluruhan kasus tersebut, sebanyak 32 PNS dikenakan hukuman disiplin yang disebabkan tak masuk kerja lebih dari 46 hari. Sidang itu sendiri dihadiri Sekretaris BAPEK yang juga Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Sekretaris Kementerian PAN-RB, pejabat Kejaksaan Agung RI, Badan Intelijen Negara (BIN), Kementerian Hukum dan HAM, pengurus Korpri, serta BKN.

Sementara, Kementerian PAN-RB juga telah memberhentikan dengan tidak hormat sebanyak 3.240 PNS yang terlibat korupsi, dan 103 kepala daerah mendapat teguran, seperti dilansir Beritagar.id. Menurut Menteri Syafruddin, pemberhentian para PNS itu sesuai aturan yang berlaku. “Ini bagian dari (pemberian) punishment, 3.240 PNS yang terlibat korupsi sudah diberhentikan tidak dengan hormat,” ungkapnya. Provinsi dengan PNS korup terbanyak adalah Sumatera Utara dengan 298 orang, dan disusul Jawa Barat 193 orang. Nah, PNS pun kini sudah bisa dipecat lho, Cakap People!

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

Hati-Hati! Jaringan 5G Ternyata Dianggap Berbahaya Bagi Kesehatan Manusia

Wow, Inilah Bandara Raksasa Beijing “Golden Phoenix” Seluas 144 Lapangan Sepak Bola!