in

Della Puspita Nikah Siri dengan Suami Baru, Ketahui Deretan Kerugian Nikah Siri

Ia menikah dengan pria bernama Arman Wosi yang usianya sembilan tahun lebih muda dengannya

CakapCakapCakap People! Artis sinetron Della Puspita mengungkapkan dirinya sudah nikah lagi setelah menjanda selama kurang lebih 10 tahunan. Ia menikah dengan pria bernama Arman Wosi yang usianya sembilan tahun lebih muda dengannya dan baru dikenal dalam hitungan bulan. Della Puspita mengatakah bahwa mereka nikah secara siri.

“Kita memang nikah nggak ramai-ramai, kita sepakat untuk sementara ini memang menikah secara siri dengan pertimbangan dari aku pribadi memang aku yang meminta seperti itu,” ucap Della, seperti dikutip detik.

Walau baru mengenal Arman dalam hitungan bulan, Della merasa cukup mantap untuk memulai lembaran baru dalam hidupnya bersama Arman.

Della Puspita Nikah Siri dengan Suami Baru, Ketahui Deretan Kerugian Nikah Siri
Della Puspita umumkan menikah dengan Arman Wosi [Foto via Instagram @dellapuspita00]

Apa Saja Kerugian Menikah Siri

Perlu diketahui, ada sejumlah kerugian yang bisa dialami perempuan secara finansial dari pernikahan siri. Berikut ulasannya seperti dikutip dari CNBC Indonesia:

Suami bisa mangkir dari tanggung jawab

Ketika seseorang memutuskan untuk nikah siri, maka pernikahan itu hanya sah secara agama dan tidak secara hukum. Karena tidak ada kekuatan hukum yang mengikat pernikahan ini, maka tak ada jaminan perlindungan hukum jika sang suami lari dari tanggung jawabnya.

Istri tentu tidak bisa mengajukan tuntutan apapun karena pernikahan ini tidak diakui oleh negara.

Takkan ada percampuran harta

Ketika seseorang melangsungkan pernikahan, maka seluruh harta yang diperoleh oleh suami maupun istri akan menjadi harta bersama, selagi tidak ada perjanjian pernikahan yang dibuat oleh kedua pasangan tersebut.

Oleh karena itu, setiap harta atau penghasilan yang didapat oleh masing-masing pasutri tentu dianggap sebagai harta bawaan dari masing-masing pihak.

Jika memang pada akhirnya pernikahan itu berakhir, maka tidak akan ada harta yang bisa dibagi layaknya harta gono-gini.

Jika ada anak, dia akan jadi “anak luar kawin”

Anak dari pasangan yang nikah siri tentu tidak akan dianggap sebagai “anak sah.” Hal itu disebabkan karena pernikahan orangtuanya juga tidak sah di mata hukum.

Seperti diketahui, Pasal 2 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1974 tentang Perkawinan disebutkan bahwa, anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.

Dengan adanya pasal ini, maka status harta milik ayah ke anak tidak akan bisa menjadi warisan.

Namun anak luar kawin sejatinya bisa menjadi anak sah. Berdasarkan Pasal 272 KUH Perdata:

“anak di luar kawin, kecuali yang dilahirkan dari perzinahan atau penodaan darah, disahkan oleh perkawinan yang menyusul dari bapak dan ibu mereka, bila sebelum melakukan perkawinan mereka telah melakukan pengakuan secara sah terhadap anak itu, atau bila pengakuan itu terjadi dalam akta perkawinannya sendiri.”

Keluarga tak bisa terlindungi asuransi jiwa

Ada satu prinsip dalam asuransi yang bernama insurable interest. Prinsip ini menjelaskan bahwa seseorang bisa mengasuransikan dirinya karena terdapat hubungan keluarga atau ekonomi yang mendasarinya.

Sebut saja seseorang bisa membeli asuransi jiwa dan menunjuk anaknya sebagai penerima manfaat karena memiliki hubungan keluarga atau darah. Sementara nasabah bisa membeli asuransi jiwa dan menunjuk lembaga kredit sebagai penerima manfaat, lantaran nasabah yang bersangkutan memiliki kontrak utang-piutang.

Secara agama, kamu mungkin memiliki ikatan perkawinan dengan pasangan. Namun ketahuilah bahwa pernikahan itu tidak sah secara negara, oleh karena itu kamu tidak memiliki hubungan keluarga dengan pasangan, hal ini jelas melanggar prinsip insurable interest.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

Populasi Terus Menurun, Jepang Kini Butuh Tenaga Kerja

Populasi Terus Menurun, Jepang Kini Butuh Tenaga Kerja