CakapCakap – Cakap People! Bagaimana cara buat kartu nikah digital? Kementerian Agama (Kemenag) telah resmi menghentikan penerbitan kartu nikah fisik sejak Agustus 2021. Sebagai gantinya, pasangan pengantin kini akan menerima kartu nikah digital.
Kartu nikah digital menampilkan foto pasangan suami-istri di bagian depan, diikuti dengan nama lengkap mereka. Selain itu, terdapat informasi seperti tanggal akad nikah, lokasi Kantor Urusan Agama (KUA) tempat pernikahan, nomor akta, serta kode QR yang berisi data lengkap pasangan berdasarkan basis data Kantor Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag.
Cara Membuat Kartu Nikah Digital bagi Pengantin Baru
Berikut adalah langkah-langkah untuk mendapatkan kartu nikah digital bagi pasangan calon pengantin:
1. Pasangan calon pengantin perlu mengisi formulir pendaftaran nikah secara online melalui portal
2. Simkah Web di simkah4.kemenag.go.id.
3. Klik tombol “Daftar Nikah”.
4.Pilih tombol “Daftar”.
5. Masukkan alamat email, nama, nomor induk kependudukan (NIK), dan buat kata sandi.
6. Centang tombol captcha.
7. Klik tombol “Daftar”.
8. Konfirmasikan akun melalui email.
9. Lengkapi formulir pendaftaran nikah.
10. Pasangan calon pengantin harus mengunjungi KUA untuk menyerahkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mendaftar pernikahan.
11. Setelah itu, pasangan calon pengantin melangsungkan akad nikah.
12. Kemudian, tautan untuk kartu nikah digital akan dikirimkan ke email.
13. Pasangan pengantin dapat mencetak kartu nikah digital tersebut secara mandiri.
Kartu nikah digital tidak hanya diperuntukkan bagi pasangan yang baru saja melangsungkan ijab kabul, tetapi juga dapat diajukan oleh pasangan yang telah menikah lama. Hal ini memberikan kesempatan bagi mereka untuk mendapatkan dokumentasi resmi yang lebih modern dan praktis, sehingga memudahkan dalam pengelolaan administrasi pernikahan.
Cara Membuat Kartu Nikah Digital bagi Pengantin Lama
Berikut adalah langkah-langkah untuk mendapatkan kartu nikah digital bagi pasangan yang menikah sebelum tahun 2021:
1. Kunjungi KUA di tempat pernikahan dengan membawa kartu nikah fisik dan dokumen identitas.
2. Petugas akan memasukkan data pernikahan ke dalam portal Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).
3. Dokumen kartu nikah digital akan dikirimkan melalui email.
4. Pasangan suami istri dapat mencetak kartu nikah digital tersebut secara mandiri.
Cakap People! Pengajuan pembuatan kartu nikah digital merupakan bagian dari layanan KUA yang tidak dikenakan biaya alias gratis. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2018 mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Agama.