in ,

Cegah Radikalisme ASN, Pemerintah Luncurkan Aduanasn.id

Masyarakat bisa membuat aduan pada portal aduanasn.id

CakapCakap – Cakap People, sebagai bukti keseriusan pemerintah terkait paparan radikalisme yang mulai merebak, maka terwujudlah aduanasn.id. Apakah itu?

Aduanasn.id merupakan wadah yang dapat digunakan guna menampung pengaduan masyarakat jika ada ASN yang radikal. Pemerintah melakukan beberapa cara dalam menekan radikalisme yang ada di masyarakat, termasuk juga di kalangan Aparatur Sipil Negara atau disingkat ASN melalui layanan ini.

Tampilan aduanasn.id dalam bentuk wbsite via ngopibareng.id

Johnny G. Plate selaku Menteri Komunikasi dan Informatika dalam lansiran Tempo mengatakan, jika tugas pemerintah saat ini adalah untuk menciptakan wawasan kebangsaan yang kuat. Ia berharap jika portal ataupun konten yang masuk ke dalam portal adalah data yang valid dan tentunya berdasarkan dari informasi yang akurat dan jauh dari hoaks. Tolak ukur radikalisasi sendiri berbeda-beda dan akan ada lembaga yang bertugas untuk menangani ranah radikalisme dalam tubuh ASN.

Berikut ini ada 11 point yang menjadi fokus pengaduan dalam acara penandatangan SKB. Beberapa diantaranya adalah sebagai berikut:

  1. Teks, gambar, audio dan video yang memuat ujaran kebencian terhadap Pancasila dan UUD 1945.
  2. Teks, gambar, audio dan video yang memuat ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras dan antar golongan.
  3. Menyebarluaskan pendapat melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, repost dan sejenisnya) konten radikalisme.
  4. Penyebarluasan pemberitaan yang menyesatkan atau tidak dapat dipertanggungjawabkan
  5. Penyebarluasan pemberitaan yang menyesatkan baik secara langsung maupun lewat media sosial
  6. Penyelenggaraan kegiatan yang menghina, menghasut, memprovokasi dan membenci Pancasila,  UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan Pancasila
  7. Keikutsertaan pada kegiatan yang menghina, menghasut, memprovokasi dan membenci Pancasila,  UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan Pancasila
  8. Tanggapan atau dukungan sebagai tanda sesuai pendapat dengan memberikan likes, dislike, love, retweet atau comment di media sosial terhadap konten radikalisme.
  9. Menggunakan atribut yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan pemerintah
  10. Pelecehan terhadap simbol-simbol negara baik secara langsung maupun tidak langsung melalui media sosial
  11. Perbuatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai 10 dilakukan sadari oleh ASN.
Tampilan portal aduanasn.id pada ponsel via demokrasi.co.id

Beberapa hal di atas merupakan fokus pengaduan yang telah disepakati sebagai tindakan dalam memerangi radikalisme dalam tubuh ASN. Gimana nih Cakap People? Sebagai masyarakat tanah air, kamu sudah diberi wadah nih untuk melaporkan bila ada keluhan terhadap ASN yang terpapar hal demikian.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

Studi Mengungkap Pria Bisa Abaikan Ucapan Wanita Hingga 388 Kali Setahun, Simak Penjelasannya!

Kopi Terhitam di Dunia, Rasanya Bikin Penasaran!