in ,

Bangunannya Digusur Proyek Tol, Tommy Soeharto Murka Hingga Gugat Pemerintah RI Rp 56 Miliar

Selain tuntutan Rp 56 miliar, Tommy juga menuntut adanya uang paksa

CakapCakap – Pasti Cakap People tak asing lagi bukan dengan sosok putra bungsu mantan Presiden Soeharto sekaligus pengusaha nasional Tommy Soeharto? Kali ini kabar besar datang dari sosok Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto.

Ia dikabarkan menggugat pemerintah Indonesia senilai Rp 56 miliar. Tindakan tersebut ditempuh lantaran bangunan miliknya terkena gusur akibat proyek pembangunan Jalan Tol Depok-Antasari yang terletak di Cilandak, Jakarta Selatan.

Properti kepunyaan sang ‘Pangeran Cendana’ tersebut merupakan kantor seluas 1.034 meter persegi, bangunan garasi dengan luas 57 meter, pos jaga 15 meter persegi, serta tanah seluas 922 meter persegi.

Melansir Kompas yang mengutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 24 Januari 2021 lalu, gugatan tersebut atas nama Hutomo Mandala Putra yang diregistrasikan di PN Jaksel dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL.

Daftar Tergugat

Sudah memasuki sidang tahap pertama. Gambar via fajar.co.id

Pendaftaran gugatan sudah dilakukan sejak 6 Januari 2021 lalu. Kini sudah masuk sidang tahap pertama. Penggugat menjelaskan jika penggusuran bangunan miliknya tersebut dianggap sebagai perbuatan yang melawan hukum. Setidaknya ada 5 tergugat yang dimasukkan dalam gugatan Tommy Soeharto, antara lain:

  1. Pemerintah RI cq Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional RI cq Kanwil BPN DKI Jakarta cq Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan.
  2. Pemerintah RI cq Kementerian PUPR cq Kepala Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah Jalan Tol Depok-Antasari
  3. Stella Elvire Anwar Sani
  4. Pemerintah RI cq Pemda DKI Jakarta cq Pemerintah Wilayah Kecamatan Cilandak
  5. PT Citra Waspphutowa.

Ikut tergugat pula Kantor Jasa Penilai Publik Toto Suharto dan Rekan, PT Girder Indonesia sebagai kontraktor pembangunan jalan tol, serta Kementerian Keuangan.

“Menerima dan mengabulkan gugatan pengguat untuk seluruhnya. Menyatakan bahwa Tergugat I sampai dengan Tergugat V telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Daad),” bunyi petitum PN Jakarta Selatan dikutip dari Kompas.

Jumlah Ganti Rugi dalam Gugatan

Proyek tol Depok – Antasari. Gambar via bisnis.com

Menurut bunyi petitum lanjutan turut dijelaskan jika besaran ganti rugi yang minta oleh penggugat pada Tergugat I sampai V ialah sebanyak Rp 56.670.500.000. Selain itu, Tommy juga meminta pada Tergugat II guna melakukan pembayaran ganti rugi materiil pada penggugat sebesar Rp 34.190.500.000.

Kemudian menghukum pada tergugat secara tanggung renteng dengan membayar kerugian immateriil pada pengugat senilai Rp 10 miliar paling lambat 7 hari sejak putusan atas gugatan tersebut dibacakan.

Tak sampai di situ Cakap People, bahkan pengusaha tajir tersebut juga menuntut para tergugat guna membayar uang paksa atau dwangsom.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

Ratu Elizabeth II Tak Pernah Meninggalkan Dua Aksesori Wajib Ini, Apa Saja?

Ternyata Inilah 7 Provinsi di Indonesia dengan Jumlah Penduduk Paling Banyak, Nomor 1 Bukan DKI Jakarta