in ,

Simak, Jemaah yang Sudah Pernah Haji Akan Dikenai Visa Progresif!

CakapCakap – Bagi Cakap People yang sudah pernah menunaikan ibadah haji tampaknya harus mengetahui kabar ini. Baru-baru ini dikabarkan akan diberlakukan visa progresif oleh Kerajaan Arab Saudi diperuntukkan bagi jemaah yang telah berhaji dan ingin kembali menunaikan ibadah haji pada tahun 2019 ini.

“Sesuai ketentuan dan sistem imigrasi Arab Saudi, Jemaah yang telah melaksanakan haji akan terkena biaya visa progresif,” ujar Nizar Ali yang merupakan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) dalam keterangan resminya pada awal Maret 2019, dikutip dari Republika.

Ibadah haji. Image by Abdullah Shakoor from Pixabay

Nizar juga mengatakan jika biaya dalam pembuatan visa progresif ini nantinya akan dibebankan pada para jemaah. Adapun aturan ini tentunya berbeda dengan aturan yang telah ditetapkan tahun lalu dimana biaya adalah menggunakan indirect cost atau dana untuk optimalisasi dana setoran awal jemaah.

“Untuk visa berbayar murni adalah kebijakan Arab Saudi. Biayanya adalah sekitar 2 ribu riyal atau sekitar Rp. 7,6 juta,” ujar Nizar.

Pembayaran untuk visa progresif akan dibayarkan bersamaan dengan pelunasan Biaya Pelenggaraan Ibadah Haji atau yang disingkat BPIH.

“Ada kemungkinan jika jemaah dalam data siskohat belum berhaji, namun di data e-Hajj telah pernah sehingga harus membayar visa progresif. Jikapun ada yang seperti itu, maka jemaah akan diminta untuk membayarnya setelah visanya keluar. Jikapun tidak, visanya dibatalkan,” tambah Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) ini.

Untuk Pergantian Paspor

Ilustrasi tunaikan ibadah haji. Image by Abdullah Shakoor from Pixabay

Nizar juga menjelaskan jika nantinya, penggantian biaya dalam pembuatan paspor saat calon jemaah haji masuk ke asrama haji akan ditiadakan seperti aturan yang selama ini berlaku. Adapun kebijakan baru tersebut diberlakukan karena paspor jemaah haji tersebut nantinya akan bisa digunakan untuk pergi ke negara lain.

Sementara untuk penggunaan paspor jemaah haji di tahun sebelumnya, hanya bisa digunakan untuk keperluan berhaji saja.

“Saya telah meminta para Kbid PHU Kanwil Kemenag provinsi dan Kasi PHU di Kemenag Kabupaten/kota untuk melakukan sosialisasi kebijakan baru ini pada masyarakat dengan baik,” kata Nizar.

Pemberlakukan Arab Saudi untuk jenis visa progresif ini bukanlah untuk jemaah dari Indonesia saja melainkan juga berlaku bagi para jemaah lainnya yang berasal dari negara-negara yang lain. Jadi kebijakan ini bukan sepihak ya, cakap People! Ketetapan visa progresif ini akan berlaku untuk semua jemaah haji dari berbagai negara yang sudah pernah menunaikan sebelumnya.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

Agar Kantor Lebih Produktif, Yuk Terapkan Tips Ini!

Mengapa Kita Tak Bisa Mencium Bau Badan Sendiri? Begini Penjelasannya