in ,

Apa Itu KTP Pink dan Bedanya dengan KTP Biru? Simak Penjelasannya

Di Indonesia, dokumen kependudukan menjadi bukti identitas resmi

CakapCakapCakap People! Apa perbedaan KTP pink dan KTP biru? Di Indonesia, dokumen kependudukan menjadi bukti identitas resmi. Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah bukti sah yang dipegang oleh warga negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun.

KTP ini berupa kartu berwarna biru yang dilengkapi dengan biometrik sidik jari dan foto. Namun ternyata ada juga kartu identitas ‘KTP pink’ yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Lantas, apa itu KTP pink dan bedanya dengan KTP biru?

Apa itu KTP pink?

Apa Itu KTP Pink dan Bedanya dengan KTP Biru? Simak Penjelasannya
KTP Pink atau Kartu Identitas Anak. [Foto: Pemprov DKI Jakarta]

KTP pink secara resmi disebut sebagai Kartu Identitas Anak (KIA). Ini merupakan kartu identitas untuk anak-anak berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah. Warna merah mudanya membuat kartu ini mudah dibedakan dari KTP biru orang dewasa.

KIA terdiri dari dua kategori, yaitu untuk anak usia 0-5 tahun (tidak menampilkan foto) dan untuk anak usia 5-17 tahun (sudah menampilkan foto). Namun, keduanya sama-sama tidak memiliki chip biometrik seperti KTP elektronik.

Data yang masuk ke dalam KTP pink meliputi nama, alamat, tanggal lahir, dan identitas orang tua. Lalu, kartu identitas ini hanya berlaku hingga anak berusia 17 tahun, setelah itu wajib diganti dengan KTP elektronik.

Apa itu KTP biru?

Ilustrasi KTP [Foto: Istimewa]

Di sisi lain, KTP biru adalah Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) yang dimiliki oleh WNI berusia 17 tahun ke atas, sudah menikah, atau pernah menikah. Warna biru digunakan sebagai ciri utama identitas orang dewasa di Indonesia.

Dokumen ini berlaku seumur hidup dan memuat informasi penting seperti nama, alamat, tempat tanggal lahir, pekerjaan, hingga NIK (Nomor Induk Kependudukan).

Tidak hanya itu, KTP biru biru berfungsi sebagai syarat utama dalam berbagai keperluan administrasi.

Bedanya KTP pink dan KTP biru

Berdasarkan penjelasan di atas, ada beberapa perbedaan mendasar antara KTP pink dan KTP biru yang terlihat, yakni usia pemegang kartu, masa berlaku, teknologi yang digunakan, serta fungsi. Berikut penjelasannya:

1. KTP pink hanya untuk anak-anak, sedangkan KTP biru khusus untuk WNI berusia 17 tahun ke atas atau yang sudah menikah.
2. KTP pink hanya berlaku sampai anak berusia 17 tahun, sementara KTP biru berlaku seumur hidup.
3. KTP biru sudah berbasis elektronik dengan chip dan data biometrik, sedangkan KTP pink masih berupa kartu identitas sederhana tanpa chip.
4. KTP pink lebih banyak digunakan untuk keperluan anak seperti mendaftar sekolah, mengakses layanan kesehatan, hingga pembukaan tabungan anak di bank. Sementara KTP biru berfungsi lebih luas, mencakup hak-hak administratif hingga hak politik.

 

 

SUMBER ARTIKEL

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Nepal Chaos: Gedung DPR Dibakar hingga Menteri Ditendang

Nepal Chaos: Gedung DPR Dibakar hingga Menteri Ditendang