CakapCakap – Cakap People! Departemen Luar Negeri Amerika Serikat berkomitmen untuk melindungi negara dan warga negara dengan menerapkan standar tertinggi dalam hal keamanan nasional dan keselamatan publik melalui proses pemberian visa. Visa Amerika Serikat diberikan sebagai hak istimewa, bukan sebagai hak yang dijamin.
“Kami menggunakan semua informasi yang tersedia dalam proses pemeriksaan dan verifikasi untuk mengidentifikasi pemohon visa yang tidak memenuhi syarat untuk memasuki Amerika Serikat, termasuk mereka yang berpotensi menjadi ancaman bagi keamanan nasional Amerika Serikat,” demikian seperti dikutip dari keterangan tertulis Kedutaan Amerika untuk Indonesia, Jumat 20 Juni 2025.

Sesuai pedoman baru, proses pemeriksaan akan mencakup verifikasi yang komprehensif dan menyeluruh, termasuk peninjauan atas aktivitas daring. Semua pemohon visa pelajar dan peserta pertukaran dalam kategori visa non-imigran F, M, dan J.
“Untuk mendukung proses verifikasi ini, semua pemohon visa non-imigran kategori F, M, dan J akan diminta untuk menyesuaikan pengaturan privasi di semua akun media sosial mereka menjadi “publik.” ,” dikutip keterangan tertulis.
Berikut ini penjelasan kategori Visa Amerika :
F : Visa Pelajar
M : Pelajar/Mahasiswa, akademis, kejuruan
J : Dokter, Mahasiswa, akademis, kejuruan, pengunjungan pertukaran
Kantor perwakilan Amerika di luar negeri akan segera kembali membuka penjadwalan wawancara visa non-imigran F, M, dan J. Para pemohon diimbau untuk memeriksa situs web kedutaan besar atau konsulat terkait untuk informasi ketersediaan jadwal wawancara.
Setiap keputusan pemberian visa merupakan keputusan terkait keamanan nasional. Amerika Serikat harus waspada dalam proses pemberian visa guna memastikan bahwa mereka yang mengajukan permohonan masuk ke wilayah Amerika Serikat tidak memiliki niat untuk membahayakan warga Amerika dan kepentingan nasional Amerika.
“Serta bahwa semua pemohon dapat membuktikan kelayakan mereka dalam mengajukan visa, termasuk niat mereka untuk melakukan kegiatan yang sesuai dengan tujuan pemberian visa tersebut,” ujarnya.