in ,

Wajib Tes PCR Bagi yang Belum Booster, Ini Syarat Naik Pesawat Terbaru

Kasus COVID-19 di Indonesia kembali meningkat dan menembus angka 6.000 per hari.

CakapCakapCakap People! Pemerintah mengubah syarat naik pesawat di masa pandemi COVID-19. Aturan itu mulai berlaku 11 Agustus 2022. Salah satu aturan itu menyebutkan bahwa pelaku perjalanan dalam negeri wajib tes PCR jika belum mengambil suntikan ketiga vaksin COVID-19 atau booster.

Sebagaimana diketahui, kasus COVID-19 di Indonesia kembali meningkat dan menembus angka 6.000 per hari. Hal itu membuat pemerintah mengubah lagi syarat naik pesawat, wajib tes PCR bukan antigen bagi yang belum mendapatkan vaksin booster.

Ketentuan terbaru yang mengatur syarat naik pesawat termaktub dalam Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Nomor 23 Tahun 2022 yang terbit pada 11 Agustus 2022 dan ditandatangani Ketua Satgas COVID-19 Letjen TNI Suharyanto.

“Untuk meningkatkan pencegahan upaya penularan, Satgas mengeluarkan penyesuaian kebijakan melalui Surat Edaran Satgas Nomor 23 Tahun 2022,” kata juru bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito, Jumat, 12 Agustus 2022.

Wajib Tes PCR Bagi yang Belum Booster, Ini Syarat Naik Pesawat Terbaru
Ilustsrasi

Berikut adalah syarat naik pesawat dalam aturan terbaru bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN):

– PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

– PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

– PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumahsakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

– PPDN dengan usia 6-17 tahun dan telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

– PPDN dengan usia 6-17 tahun dan telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

– PPDN usia 6-17 tahun dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumahsakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

– PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

SUMBER ARTIKEL

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

China Lockdown Lagi, Pasar Ditutup dan Transportasi Publik Dibatasi

China Lockdown Lagi, Pasar Ditutup dan Transportasi Publik Dibatasi

Timnas Indonesia juara Piala AFF U-16. (Foto: Antara Foto/Andreas Fitri Atmoko)

Timnas U-16 Indonesia Juara Piala AFF U-16 2022; Ini Tiga Fakta yang Patut Diketahui!