in ,

8 Detik Langgar Karantina Covid-19 di Taiwan, Seorang Migran Didenda Rp 49 Juta

Di Taiwan, orang yang dikarantina corona tidak boleh keluar kamar, tidak peduli berapa lama

CakapCakap – Cakap People, kondisi pandemi seperti sekarang memang mengharuskan semua pihak untuk selalu waspada dan mematuhi protokol kesehatan. Bukan tanpa alasan, mengingat begitu mudah menularnya virus corona (Covid-19) ini.

Baru-baru ini, di negara Taiwan terjadi sebuah pelanggaran yang terjadi terkait protokol kesehatan oleh seorang migran asal Filipina. Bahkan pelanggaran tersebut benar-benar ditegakkan di negara tersebut.

Ilustrasi karantina. Gambar oleh Mylene2401 dari Pixabay

Otoritas Taiwan menurut laporan kantor berita Taiwan, Central News Agency (CNA) dalam lansiran CNN, Selasa (8/12/2020), pekerja migran asal Filipina kena hukuman denda sebesar 100 ribu dolar Taiwan atau sekitar Rp 49,8 juta.

Hal ini bermula saat pekerja imigran ini sedang menjalani karantina di sebuah hotel di Kaohsiung City. Melalui CCTV, seorang seorang staf hotel yang memantau rekaman tersebut memergoki pria itu keluar dari kamarnya. Padahal pelanggaran yang terekam CCTV tersebut pria migran tersebut tampak melangkah keluar dari kamarnya selama 8 detik saja.

Meski begitu apa yang dilakukan pria migran tersebut dianggap melanggar karantina wajib untuk pengendalian virus corona (COVID-19) di Taiwan. Sebab, di bawah aturan karantina corona yang berlaku di Taiwan, orang yang sedang dikarantina tidak diperbolehkan keluar dari kamar mereka, tidak peduli berapa lama. Sehingga ia pun dilaporkan staf hotel kepada Departemen Kesehatan Taiwan dan mendapatkan denda.

Ilustrasi kenakan masker cegah tertular corona. Gambar oleh Наркологическая Клиника dari Pixabay

Taiwan sendiri sampai saat ini memang diketahu begitu cepat tanggap dalam menghadapi kasus corona di negaranya. Bahkan pendekatan negara ini dalam menghadapi pandemi juga mendapatkan pujian lantaran tanpa menerapkan lockdown ketat atau pembatasan pergerakan masyarakat selama pandemi.

Diketahui di Taiwan terdapat 56 fasilitas karantina corona di berbagai hotel area Kaohsiung City, dengan total mencapai 3 ribu kamar untuk karantina. Selain itu, pelacakan kasus terkonfirmasi di Taiwan efektif dan cepat.

Otoritas Taiwan akan melakukan pemeriksaan kepada semua penumpang dalam penerbangan langsung dari Wuhan yang merupakan lokasi awal ditemukannya corona sebelum sampai virus Covid-19 merajalela di negara tersebut.

Tak hanya itu, peraturan tegas dari otoritas Taiwan sendiri terbilang tegas bila dilihat dari sanksi yang diberikan kepada migran asal Filipina meskipun hanya 8 detik pelanggaran dilakukan saat karantina. Hal ini tentu bisa jadi pelajaran yang patut ditiru oleh negara lain, termasuk di Indonesia ya, Cakap People.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

Gak Disangka, Ternyata 4 Tanaman Liar Ini Bisa Dikonsumsi

Data Pribadi Dijual Mulai Rp7.000 di Dark Web, Tarif Akun PayPal Termahal