in ,

Wajib Share! Tarif Terbaru Pembuatan dan Perpanjangan SIM

CakapCakap – Ada Cakap People yang belum punya Surat Ijin Mengemudi (SIM)? Mungkin, karena baru bisa membawa kendaraan bermotor, atau memang dari dulu belum membuat SIM karena tak mengerti caranya atau karena birokrasinya menyulitkan. Meskipun begitu, SIM tetap harus dimiliki oleh para pengendara. Pasalnya, jika tidak memiliki SIM, maka kami bisa berhadapan dengan hukum.

Sesuai dengan Pasal 281 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengendara kendaraan bermotor, baik sepeda motor maupun mobil, bisa saja akan dikenakan sanksi kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta, jika tidak bisa menunjukkan SIM ketika dihentikan polisi di jalan raya. Makanya, memiliki SIM jadi kewajiban setiap pengendara.

Seperti dilansir Liputan 6 dari akun resmi Instagram @kemenhub151, Jumat (31/8/2018), SIM umum dibagi jadi tiga, sesuai Pasal 82 UU No 22 Tahun 2009. Pertama, SIM A Umum untuk mengemudkan mobil umum dan barang dengan berat tak lebih 3.500 kg. Kedua, SIM B I Umum untuk mengendarai mobil penumpang dan barang dengan berat lebih 3.500 kg. Ketiga, SIM B II Umum untuk membawa kendaraan bermotor penarik atau kereta tempelan dan gandengan dengan berat lebih dari 1.000 kg.

Polwan menunjukkan tarif biaya penerbitan SIM yang berlaku secara resmi via Istimewa.

Selain itu, ada pula SIM perseorangan. Pertama, SIM C untuk mengendarai sepeda motor kapasitas silinder mesin di bawah 250cc, sampai 750cc, dan lebih dari 750cc. Kedua, SIM D untuk pengendara kendaraan bermotor dengan kebutuhan khusus atau penyandang cacat. Nah, lalu berapa tarifnya?

Untuk pembuatan SIM baru:

– SIM A Rp 120.000

– SIM B1 Rp 120.000

– SIM B2 Rp 120.000

– SIM C Rp Rp 100.000

– SIM D Rp 50.000

Untuk perpanjangan SIM:

– SIM A Rp 80.000

– SIM B1 Rp 80.000

– SIM B2 Rp 80.000

– SIM C Rp Rp 75.000

– SIM D Rp 30.000

Tarif di atas berdasarkan Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB). Perlu juga Cakap People ketahui, bahwa perpanjangan SIM harus dilakukan sebelum masa berlakunya habis. Jika tidak, maka akan dianggap pembuatan baru. [ED/RM]

This post was created with our nice and easy submission form. Create your post!

Comments

One Ping

  1. Pingback:

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

Apa Penyebab Jari Sering Keriput Meski Tak Kena Air? Ini Penjelasannya

Mengulik Sejarah Perbedaan Orang Makassar dan Bugis