in ,

Update COVID-19 di RI [25 Mei]: Lebaran Hari Kedua, Total Kasus Positif Jadi 22.750 Orang

Total pasien sembuh sebanyak 5.642 orang dan total meninggal dunia 1.391 orang.

CakapCakapCakap People! Kasus virus corona (COVID-19) di Indonesia masih menunjukkan peningkatan sampai saat ini sejak kasus pertama diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada 2 Maret 2020 lalu. 

Berdasarkan data yang dirilis oleh pemerintah hari ini, Senin, 25 Mei 2020, disebutkan bahwa kasus positif virus corona (COVID-19) mengalami penambahan sebanyak 479 orang, sehingga menjadikan total kasus positif COVID-19 di Indonesia menjadi 22.750 orang.

Achmad Yurianto, juru bicara pemerintah untuk COVID-19, memberikan pernyataan pers di Kantor Eksekutif Presiden di Jakarta pada hari Rabu, 18 Maret 2020. [Foto: Antara / Sigid Kurniawan]

“Pada hari ini terkonfirmasi COVID-19 meningkat 479 orang sehingga menjadi 22.750 orang,” kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto dalam konferensi video yang diadakan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 itu di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Senin, 25 Mei 2020.

Selain tambahan kasus baru, Juru Bicara Pemerintah untuk penanganan COVID-19 Achmad Yurianto juga mengungkapkan adanya tambahan pasien sembuh sebanyak 240 orang. Dengan demikian total pasien yang sembuh menjadi 5.642 orang. Sedangkan, kasus kematian akibat virus tersebut bertambah 19 orang menjadi 1.391 orang.

Sejauh ini, virus corona yang menyebabkan penyakit COVID-19 sudah menyebar hingga ke 405 kabupaten/kota di 34 provinsi yang ada di Indonesia.

Yurianto menyatakan bahwa jumlah orang dalam pemantauan (ODP) saat ini berjumlah 49.361 dan 12.342 orang berstatus pasien dalam pengawasan (PDP). Sedangkan jumlah tes yang dilaksanakan pemerintah telah mencapai 256.946 spesimen.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan secara kumulatif spesimen sebanyak 256.946 spesiemen, kami periksa dengan real time PCR maupun tes cepat molekuler,” ucapnya.

Ilustrasi. [Foto: Bloomberg]

Di sisi lain, dia juga meminta masyarakat tetap produktif meski pandemi COVID-19.

Seperti diketahui, pemerintah sudah mengeluarkan aturan dalam bekerja di era normal baru alias new normal. 

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Meski begitu, Yuri tetap mengimbau masyarakat agar bisa memprioritaskan kepentingan untuk bepergian ke luar rumah. Jika tak begitu mendesak, ia berharap masyarakat bisa lebih memilih untuk beraktivitas dari rumah.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

Ini loh Cara Mengurangi Makan Malam Untuk Turunkan Berat Badan!

Inilah Panduan New Normal di Tempat Kerja: Etika Batuk, Jam Kerja & Vitamin C di Indonesia