in ,

Tahun Depan, Selesai Akad Nikah Status KTP Bisa Langsung Berubah

Sebelum ada program ini, pengantin harus mengurus sendiri KTP dan KK dengan status baru ke Dinas Dukcapil.

CakapCakap – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta memastikan pemberian KTP dan Kartu Keluarga (KK) dengan status baru bagi pasangan pengantin usai menjalani akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA). Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan, program pemberian KTP dan KK baru bagi pasangan pengantin usai akad nikah itu direalisasikan mulai Januari 2022.

“Sudah diambil oleh tingkat Provinsi Dinas Dukcapil dan Kementerian Agama Provinsi DKI. (Pemberian KTP dan KK) Berlaku untuk semua di kabupaten/kota di Provinsi DKI Jakarta,” kata Budi, Senin, 27 Desember 2021.

Ilustrasi. [Foto via Pixabay]

Pada 3 Januari 2022 rencananya dilakukan penandatanganan kesepakatan antara Dukcapil dan Kemenag DKI. Sebelumnya, Pemerintah Kota Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) berkolaborasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta dan Kantor Urusan Agama Kementerian Agama mengintegrasikan data administrasi kependudukan (adminduk) bagi pasangan usai menikah guna memudahkan penggantian status pada identitas kependudukan.

Wali Kota Jakarta Selatan Munjirin mengatakan, dengan integrasi data tersebut pasangan yang telah menikah akan mendapatkan KTP baru dengan status sudah menikah. Mereka tidak perlu lagi mendatangi instansi terkait untuk mengubah status pernikahan.

“Selama ini kegiatan pernikahan itu setelah nikah, KTP-nya tak berubah kalau yang bersangkutan tidak mengurus sendiri ke Dinas Dukcapil,” kata Munjirin. Pada peluncuran itu, sebanyak 24 pasangan pengantin baru di wilayah Jakarta Selatan mendapatkan KK dan KTP dengan status baru usai menjalani akad nikah pada Jumat.

Ilustrasi. [Foto via Pixabay]

Sebelum ada program ini, pengantin harus mengurus sendiri KTP dan KK dengan status baru ke Dinas Dukcapil. Program ini terealisasi setelah Kasudin Dukcapil Jakarta Selatan mengadakan rapat bersama Kemenag Kanwil Jakarta Selatan pada Senin, 20 Desember 2021.

“Inovasi ini untuk memudahkan (masyarakat). Sampai sekarang ini di data Dukcapil ada 298.152 orang yang berstatus kawin tapi belum ada nomor dan surat nikahnya,” ujar Kasudin Dukcapil Jaksel Abdul Haris.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Jakarta Selatan, Taufik mengatakan, program ini bertujuan untuk memudahkan pasangan pengantin untuk mengurus identitas baru. Menurut Taufik, umumnya pengantin baru tidak langsung mengubah status pada identitas diri mereka setelah menikah.

LIHAT ARTIKEL ASLI

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

Pelancong dari 10 Negara Afrika Kini Bisa Masuk dan Transit Lewat Singapura

Korea Selatan Izinkan Pengobatan Oral COVID-19 dari Pfizer