in ,

Sri Mulyani Bakal Pungut Pajak Penjualan Pulsa, Token Listrik, Hingga Voucher Belanja

Peraturan tersebut akan mulai berlaku pada 1 Februari 2021 mendatang

CakapCakap – Cakap People, Menteri Keuangan Sri Mulyani baru saja mengeluarkan peraturan tentang penghitungan dan pemungutan pajak penghasilan atas penjualan pulsa, token listrik, kartu perdana, serta voucher.

Aturan tersebut tertuang melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021 dan akan mulai berlaku terhitung 1 Februari 2021.

Peraturan tersebut akan mulai berlaku pada 1 Februari mendatang. Gambar via jpnn.com

“Bahwa kegiatan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas pulsa, kartu perdana, token, dan voucer, perlu mendapat kepastian hukum,” bunyi beleid tersebut sebagaimana dikutip dari Kompas, Jumat (29/01).

Menurut pasal 2 aturan tersebut turut dijelaskan jika, PPN berlaku atas penyerahan barang kena pajak (BKP) oleh penyelenggara jasa telekomunikasi dan penyelenggara distribusi. BKP yang dimaksud meliputi: pulsa, kartu perdana, serta voucer baik fisik atau elektronik.

Tak hanya itu, PPN yang dipungut juga termasuk penyerahan BKP oleh penyedia tenaga listrik. BKP berwujud token listrik yang bersifat strategis serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor perpajakan.

Beleid tersebut mengatur pula tentang pemungutan PPN untuk penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP). JKP yang dimaksud berupa jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran yang berkaitan dengan distribusi token oleh penyelenggara distribusi, jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait distribusi voucer, dan jasa pemasaran dengan media voucher oleh penyelenggara voucer.

Sementara untuk pasal 4 menjelaskan jika, PPN yang dikenakan atas penyerahan BKP oleh pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi pada penyelenggara distribusi tingkat pertama dan/pelanggan telekomunikasi.

Kemudian penyelenggara distribusi tingkat pertama pada penyelenggara distribusi tingkat kedua dan/pelanggan telekomunikasi.

Terakhir adalah, oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua pada pelanggan telekomunikasi melalui penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya atau pelanggan telekomunikasi secara langsung, dan penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya.

Besaran pajak sudah ditentukan. Gambar via liputan6.com

Sedangkan untuk penghitungan serta pemungutan PPh tertuang di pasal 18. Pasal tersebut menjelaskan jika penghitungan dan pemungutan PPh dilakukan atas penjualan pulsa dan kartu perdana oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua.

Menurut beleid, penyelenggaraan distribusi tingkat kedua adalah pemungut PPh Pasal 22 sehingga akan dipungut PPh Pasal tersebut. Pemungut PPh akan melakukan pemungutan pajak sebesar 0,5% dari nilai yang ditagih oleh pihak penyelenggara distribusi tingkat kedua dan selanjutnya. Pemungutan akan diambil dari harga jual atas penjualan tersebut pada pelanggan telekomunikasi secara langsung.

Apabila Wajib Pajak (WP) yang dipungut sesuai PPh Pasal 22 tak mempunyai NPWP maka besaran tarif yang dihimpun akan lebih tinggi 100% dari tarif yang berlaku, yaitu 0,5% Cakap People.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

Rose Hills Memorial Park and Mortuary, Pemakaman Terbesar di Amerika Utara Ini Berjuang Atasi Jenazah Kematian COVID-19

Biden Ingin Melarang Sebutan COVID-19 Sebagai ‘Virus China’