in ,

Saudi Bakal Denda WNA yang Berhaji tanpa Visa, Segini Besarannya!

Pemerintah Saudi mengimbau semua pendatang untuk mematuhi peraturan haji

CakapCakapCakap People! Pemerintah Arab Saudi akan mengenakan denda hingga 20.000 riyal (sekitar Rp 88 juta) bagi warga negara asing (WNA) yang kedapatan berada di Makkah dan tempat suci lainnya tanpa visa haji pada 1 Zulkaidah–14 Zulhijah (29 Mei–10 Juni 2025).

Hal itu diumumkan oleh Kementerian Dalam Negeri Saudi pada Sabtu 10 Mei 2025, seperti dikutip oleh kantor berita SPA.

Saudi Bakal Denda WNA yang Berhaji tanpa Visa, Segini Besarannya!
Ilustrasi

Selain dikenai denda, WNA yang melanggar aturan haji Arab Saudi juga akan dipulangkan ke negara asalnya dan dilarang masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun.

Pemerintah Saudi mengimbau semua pendatang untuk mematuhi peraturan haji demi keselamatan jamaah dan kelancaran pelaksanaan ibadah haji.

Sementara itu, petugas keamanan haji Saudi telah menangkap seorang warga India yang berusaha menyelundupkan empat orang ke Makkah dalam sebuah ambulans untuk mengikuti ibadah haji tanpa izin resmi.

Mereka kemudian diserahkan kepada pihak berwenang untuk menjalani hukuman sesuai undang-undang.

Di Riyadh, polisi setempat menangkap seorang perempuan asal Mesir yang melakukan penipuan lewat media sosial dengan menawarkan izin masuk ke Makkah sebagai jamaah haji.

Perempuan itu telah ditahan dan diserahkan kepada kejaksaan untuk menghadapi dakwaan hukum.

SUMBER ARTIKEL

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Gempa Megathrust di Indonesia Tinggal Menunggu Waktu, Cek Zona Merahnya

Gempa Megathrust di Indonesia Tinggal Menunggu Waktu, Cek Zona Merahnya

FIFA Sanksi PSSI Imbas Perilaku Diskriminatif Suporter