in ,

RUU Perlindungan Data Pribadi Akhirnya Disahkan Menjadi Undang-Undang

Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna Ke-5 Masa Sidang I Tahun 2022-2023.

CakapCakap – Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) sah menjadi undang-undang (UU). Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna Ke-5 Masa Sidang I Tahun 2022-2023.

“Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU PDP dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” kata Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 20 September 2022.

“Setuju,” jawab seluruh peserta rapat paripurna yang diikuti suara ketukan palu pengesahan.

RUU Perlindungan Data Pribadi Akhirnya Disahkan Menjadi Undang-Undang
Suasana Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. [ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN]

Sebelumnya, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Perlindungan Data Pribadi  Abdul Kharis Almasyhari menyampaikan proses pembahasan RUU PDP. Sebelum memulai pembahasan, Komisi I menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan pakar, akademisi, lembaga swadaya masyarakat (LSM).

“Dalam rangka mendapatkan masukan terhadap ruu tersebut untuk memperkaya filosofis, sosiologis, dan yuridis terhadap materi muatan yang terkandung dalam RUU PDP,” kata Kharis.

Kemudian, Komisi I menggelar rapat kerja (raker) bersama pemerintah yang diwakili Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G Platte dalam rangka memulai pembahasan tingkat I pada 25 Februari 2020. Pembahasan dilanjutkan tingkat panja, tim perumus (timus), dan tim sinkronisasi (timsin).

“Akhirnya, pada 7 September 2022 setelah mendengar pandangan fraksi-fraksi dan pemerintah, Komisi I DPR bersama pemerintah dalam pembicaraan raker tingkat I telah memutuskan menyetujui RUU PDP untuk selanjutnya dibahas pada tingkat II dalam rangka pengambilan keputusan di rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU,” ujar dia.

Dia menyampaikan pembahasan RUU PDP sangat dinamis. Hal itu membuat terjadinya perubahan sistematika RUU PDP dari draf awal yang diajukan pemerintah.

“Terjadi perubahan sistematika RUU dari draf awal yang disampaikan pemerintah yang terdiri dari 15 BAB dan 72 pasal, berubah menjadi 16 BAB dan 76 pasal,” sebut dia

SUMBER ARTIKEL

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

Ratu Elizabeth II Tidak Dikubur di Tanah, Begini Cara Pemakamannya!

Ratu Elizabeth II Tidak Dikubur di Tanah, Begini Cara Pemakamannya!

BTS Terpilih sebagai Penyanyi Korea Terbaik No. 1 Menurut Survei 2022 Global Hallyu Trend

BTS Terpilih sebagai Penyanyi Korea Terbaik No. 1 Menurut Survei 2022 Global Hallyu Trend