in ,

Pria Ini Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ikuti Kisahnya dan Ambil Pelajarannya

Masih ingat bukan dengan kasus pembunuhan satu keluarga yang terjadi di Medan, Sumatera Utara beberapa waktu lalu? Pelaku pembunuhan yang bernama Andi Lala alias Andi Matalata telah diberikan vonis oleh pihak hakim akibat hal keji yang ia lakukan tersebut. Menurut majelis hakim yang berketuakan Dominggus Silaban, Andi Lala telah dijatuhi vonis hukuman mati.

Pria tersebut dengan sengaja melakukan pembunuhan berencana pada satu keluarga yang berdomisili di Jalan Mangaan I, Lingkungan X1, Mabar, Medan Deli, Medan. Pria 34 tahun tersebut juga telah membunuh selingkuhan istrinya yang ada di Kecamatan Lubuk Pakam, Deli Serdang. Andi sudah secara sengaja dan dinyatakan bersalah karena telah melakukan dua pembunuhan dengan perencanaan, sehingga melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) jo Pasal 65 ayat (1) KUHP Pidana di dalam dakwaan akternatif ke-1 primair.

pelaku tindak kejahatan pembunuhan via keptonnews.com

Tentu hal tersebut bukanlah tindakan yang pantas dilakukan oleh manusia terhadap makhluk lain. Bagaimanapun persoalan yang muncul pasti memiliki solusi bukan? Hendaknya mengambil jalan tengah yang terbaik tanpa melukai siapa saja.

Vonis tersebut diputuskan oleh mejalis hakim karena tak ada perilaku yang meringankan untuk pelaku, bahkan pelaku pun tak melontarkan ucapat permintaan maaf ataupun rasa penyesalan. Sehingga tindakan demi tindakan yang dilakukan dinilai cukup memberatkan. Pelaku tersebut telah membunuh 5 orang dan mengakibatkan satu orang terluka parah.

vonis hukuman seumur hidup hingga mati pelaku pembunuhan via topmetro.news

Setelah keputusan hakim disampaikan, majelis hakim yang bersangkutan pun mempersilahkan para terdakwa yang terdiri dari Andi Lala, Roni Anggara serta Andi Syahputra untuk memikirkan langkah hukum apa yang hendak ditempuh. Dalam persidangan yang dilakukan saat itu, para hakim memberikan hukuman yang hampir senada dengan yang dituntutkan oleh jaksa.

Di mana Andi Lala divonis hukuman mati, Andi Syahputra diberikan hukuman 20 tahun penjara, serta Roni Anggara divonis hukuman seumur hidup. Kedua rekan Andi Lala itu pun dijatuhi hukuman sesuai dengan perannya saat membantu Andi Lala dalam mengeksekusi semua korban-korbannya.

This post was created with our nice and easy submission form. Create your post!

Ratu Elizabeth Buka Lowongan Khusus Juru Masak Istana, Tertarik?

Punya Resolusi Langsing di Tahun 2018? Pastikan Lakukan 3 Langkah Ini!