in ,

Pemudik di Seluruh Moda Transportasi Wajib Isi e-HAC

Pelaku perjalanan mudik di seluruh moda transportasi wajib mengisi e-HAC

CakapCakapCakap People! Setelah sebelumnya diberlakukan pada transportasi udara, Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan (DTO Kemenkes RI) mengumumkan bahwa tahun ini pemudik wajib melakukan pengisian e-HAC di PeduliLindungi yang menjadi syarat melakukan perjalanan mudik di seluruh moda transportasi, Selasa, 12 April 2022.

“Dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Kemenhub No.36-38 Tahun 2022, masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik, baik dengan moda transportasi darat, laut dan udara wajib mengisi e-HAC sebagai syarat untuk melanjutkan perjalanan,” kata Chief of DTO Kemenkes RI, Setiaji, seperti dikutip pada laman resmi Kementerian Kesehatan.

Pemudik wajib mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi
Ilustrasi aplikasi PeduliLindungi.[Foto: KOMPAS.com/ Galuh Putri Riyanto]

Dalam pelaksanaannya, mulai tanggal 5 April 2022, petugas di seluruh moda transportasi akan memeriksa status kelayakan perjalanan melalui e-HAC atau electronic-health alert card yang telah diisi oleh para pemudik sehari atau sesaat sebelum melakukan perjalanan.

Namun, Setiaji mengungkapkan, khusus bagi pelaku perjalanan dengan kendaraan pribadi, pemeriksaan akan diberlakukan sistem secara acak.

“Meski diberlakukan pengecekan secara acak, pelaku perjalanan dengan mobil atau motor pribadi diimbau tetap mengisi e-HAC sebagai tanggung jawab bersama untuk menghindari lonjakan kasus COVID-19 di berbagai daerah.”

Lalu, bagaimana seseorang memenuhi syarat dan dapat dinyatakan layak untuk melakukan perjalanan mudik?

Berikut beberapa syarat yang dapat dipenuhi pemudik untuk memperoleh status kelayakan perjalanan:

– Pemudik dengan jenis moda transportasi udara yang telah melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk melakukan tes, baik antigen maupun RT-PCR untuk memenuhi syarat kelayakan terbang. e-HAC akan menilai kelayakan terbang berdasarkan hasil tes tersebut.

– Pemudik yang sudah melakukan vaksinasi primer hingga dosis kedua, diwajibkan untuk melengkapi syarat mudik dengan keterangan hasil negatif tes antigen maksimal 124 jam atau tes RT-PCR maksimal 324 jam sebelum keberangkatan.

– Pemudik yang baru vaksinasi satu kali, diwajibkan untuk menunjukkan dokumen hasil tes RT-PCR maksimal 324 jam sebelum keberangkatan.

– Pemudik dengan komorbid (penyakit penyerta) yang tidak dapat melakukan vaksinasi harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil tes RT-PCR maksimal 324 jam.

Aturan pengisian e-HAC ini tidak diwajibkan bagi anak berusia 6 tahun ke bawah yang dibebaskan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib melakukan tes antigen atau RT-PCR sebagai syarat perjalanan.

Setiaji berharap dengan diterapkan syarat pengisian e-HAC selama masa mudik dan libur lebaran ini dapat mempermudah masyarakat dan petugas di lapangan dalam menjalani proses pengecekan kelayakan perjalanan.

Selain itu, tidak hanya pada masa mudik, pengisian e-HAC perjalanan ini akan diwacanakan terus berlaku hingga ada aturan baru sebagai pengganti.

Pemudik wajib isi e-HAC di semua moda transpoprtasi
Ilustrasi [Foto via Pixabay]

Cara Mengisi e-HAC Domestik

Berikut panduan dan langkah-langkah mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi bagi pelaku perjalanan domestik:

– Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru
– Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi
– Klik fitur “e-HAC”, lalu pilih “Buat e-HAC”
– Pilih “Domestik” untuk pelaku perjalanan dalam negeri
– Pilih sarana perjalanan yang ditumpangi
– Pilih tanggal keberangkatan
– Bagi transportasi darat dan laut, isi informasi mengenai jenis kendaraan, lokasi, asal dan tujuan perjalanan
– Khusus bagi moda transportasi udara, isi nomor penerbangan
– Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan
– Pastikan informasi sesuai, lalu klik “Lanjutkan”
– Isi “Data Personal”, dapat diisi maksimal 4 orang sekaligus
– Selanjutnya kamu bisa mengecek kelayakan untuk melakukan perjalanan.
– Bila dinyatakan layak, pilih simpan informasi yang telah kamu isi sebelumnya.
– Setelah itu, pilih “Konfirmasi” dan selesai.

Bila pelaku perjalanan mendapatkan status tidak layak bepergian, validasi manual dapat dilakukan dengan menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil tes antigen atau RT-PCR di PeduliLindungi atau dokumen fisik ke petugas setempat atau Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

Uni Eropa Desak Penghentian Kekerasan di Tepi Barat

Uni Eropa Desak Penghentian Kekerasan di Tepi Barat

PeduliLindungi

PeduliLindungi Berhasil Cegah Jutaan Warga Terpapar COVID-19