in

NIK Jadi NPWP Mulai 2023, Ini Hal yang Perlu Kamu Ketahui

Dengan demikian, para wajib pajak (WP) tidak perlu memiliki NPWP untuk membayar pajaknya.

CakapCakapCakap People! Pemerintah bakal mengintegrasikan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dengan demikian, para wajib pajak (WP) tidak perlu memiliki NPWP untuk membayar pajaknya.

Adapun saat ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil untuk mengintegrasikan data tersebut.

Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan kerja sama tentang Pemanfaatan NIK, Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dalam Layanan DJP.

NIK Jadi NPWP Mulai 2023, Ini Hal yang Perlu Kamu Ketahui
Salah seorang petugas sedang mengecek KTP-el warga di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Tigaraksa Tangerang, Senin, 31 Agustus 2016. [Foto: Andreas Lukas Altobeli / Kompas.com]

Berikut ini beberapa hal yang perlu kamu tahu dari integrasi NIK menjadi NPWP ini.

1. Berlaku mulai tahun 2023

Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo mengatakan, penggunaan NIK sebagai NPWP bakal berlaku penuh mulai tahun 2023.

Penggunaan NIK sebagai NPWP diberlakukan mengingat Indonesia menuju integrasi satu data nasional. Data nasional ini akan menjadi acuan dari setiap dokumentasi, aktivitas bisnis, maupun kewajiban perpajakan warga negara.

NIK digunakan sebagai basis administrasi wajib pajak orang pribadi (WP OP). Sedangkan badan usaha akan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk menjalankan kewajiban perpajakannya.

“Kapan NIK itu diaktivasi sebagai NPWP? Jadi ke depan kami banyak sistem informasi. Insya Allah 2023 kita akan gunakan sepenuhnya,” kata Suryo beberapa waktu lalu.

2. Semua orang jadi bayar pajak?

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, tidak semua warga yang sudah memiliki NIK, KTP, dan berumur 17 tahun otomatis menjadi wajib pajak.

Bendahara ini menyebut, ketentuan perpajakan tetap mengacu pada UU pajak, yakni UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dalam UU, setiap warga negara tidak diambil pajaknya jika penghasilan per bulan tak lebih dari Rp 4,5 juta.

Dengan demikian, warga dengan penghasilan Rp 54 juta/tahun tidak ditarik pajaknya. Mereka masih kategori penduduk dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Lalu, jika wajib pajak memiliki istri atau yang bekerja kemudian penghasilan digabungkan dengan suami, maka PTKP ditambah Rp 54 juta/tahun.

Berikut ini Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang diatur dalam UU.

– Penghasilan sampai dengan Rp 60 juta kena tarif PPh final 5 persen.

– Penghasilan di atas Rp 60 juta – Rp 250 juta kena tarif PPh final 15 persen.

– Penghasilan di atas Rp 250 juta – Rp 500 juta kena tarif PPh final 25 persen.

– Penghasilan di atas Rp 500 juta – Rp 5 miliar kena tarif PPh final 30 persen.

– Penghasilan di atas Rp 5 miliar kena tarif PPh final 35 persen.

“Rakyat masih diberikan azas keadilan. Kalau enggak punya income, enggak bayar pajak. Kalau punya income di bawah PTKP Rp 54 juta, kalau punya istri, anak, ditambah dengan tunjangan kepada mereka plus tunjangan jabatan, Anda tidak membayar pajak sampai pada level PTKP itu,” jelas Sri Mulyani.

Ilustrasi [Foto via Pixabay]

3. Supaya tak pusing jadi warga RI

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menjelaskan, penggunaan NIK sebagai NPWP bertujuan untuk mempermudah administrasi perpajakan.

Integrasi nomor ini juga memungkinkan warga tidak perlu membuat NPWP lagi ketika resmi menjadi Wajib Pajak (WP). Pun meminimalisir keruwetan karena memiliki nomor pribadi yang berbeda-beda.

Dia bilang, konsep serupa telah diterapkan di AS. Wanita yang berkuliah di AS ini menyebut, negeri Paman Sam itu menggunakan satu Social Security Number untuk semua keperluan.

Nomor identitas itu didapat Sri Mulyani saat kuliah sebagai nomor mahasiswa. Namun sampai kerja pun, nomor itu tetap berlaku sebagai identitasnya.

“Jadi NIK itu unik dan terus dipakai sejak lahir sampai meninggal. Tidak perlu setiap urusan nanti, KTP nomornya lain, paspor lain, pajak lain, bea cukai lain. Pusing lah jadi penduduk Indonesia itu,” bebernya.

4. Dua pola aktivasi

Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama menyatakan, ada dua pola aktivasi NIK menjadi NPWP.

Pertama, masyarakat yang sudah memenuhi kriteria wajib pajak bisa memberitahu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk aktivasi NIK.

Kedua, DJP bisa mengaktivasi NIK tersebut secara mandiri bila memiliki data mengenai penghasilan dari hasil bekerja atau dari aktivitas bisnis setiap warga negara.

Kemudian, DJP akan memberitahu pemilik NIK bahwa nomornya sudah diaktivasi sebagai NPWP aktif.

“Itu pasti WP diberi notifikasi bahwa NIK Anda (sudah terdaftar) sebagai NPWP aktif sehingga harus melaksanakan kewajibannya,” pungkas Hestu.

LIHAT ARTIKEL ASLI

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

Polusi Karbon Catatkan Rekor Baru pada 2021

Polusi Karbon Catatkan Rekor Baru pada 2021

Diplomat Rusia di PBB Mundur Sebagai Protes Atas Perang di Ukraina

Diplomat Rusia di PBB Mundur Sebagai Protes Atas Perang di Ukraina