in ,

Mantan Presiden Korea Selatan, Park Geun-hye Dihukum 20 Tahun Penjara

Mantan presiden wanita pertama di Korea Selatan tersebut semula dituntut 30 tahun penjara namun kini menjadi 20 tahun bui

CakapCakap – Cakap People, pada 14 Januari 2021 lalu pihak Pengadilan tinggi Korea Selatan telah mengukuhkan hukuman selama 20 tahun di bui bagi mantan Presiden Park Geun-hye. Ia dituduh melakukan korupsi sehingga berujung pada keruntuhan jabatannya sendiri.

Putusan tersebut sekaligus mengakhiri proses hukum pada Park dan untuk kali pertama meningkatkan kemungkinan terjadinya sebuah pengampunan. Park merupakan pemimpin pertama di Korea Selatan yang dipilih secara demokratis namun dicopot dari jabatannya pada tahun 2017 silam.

Park dituduh melakukan penyuapan. Gambar via indianexpress.com

Mahkamah Konstitusi telah menguatkan suara parlemen demi mendakwa Park atas skandal yang juga memicu 2 pimpinan konglomerasi di bui. Park merupakan putri dari diktator militer. Ia terpilih menjadi presiden wanita pertama di Korea Selatan pada tahun 2013. Tapi sayang, jabatannya tersebut tidak bertahan harmonis.

Ia segera digulingkan setelah dinyatakan bersalah karena telah berkolusi bersama orang kepercayaannya demi menerima puluhan miliar won. Uang tersebut diterima dari konglomerat besar yang digunakan untuk mendanai yayasan nirlaba yang ia miliki beserta keluarganya.

Kasus Park sudah disidangkan di berbagai pengadilan. Termasuk terjadinya persidangan ulang bulan Juli tahun lalu. Namun keputusan Mahkamah Agung pada 14 Januari 2021 kemarin mengukuhkan hukuman 20 tahun penjara serta denda 18 miliar won atau sekitar Rp 230 miliar.

Mantan Presiden berusia 68 tahun tersebut telah mendekam di penjara sejak 31 Maret 2017. Alih-alih mengakui kesalahannya, Park malah membantah telah melakukan kesalahan. Ia bahkan tidak hadir di pengadilan.

Hukuman dikukuhkan jadi 20 tahun penjara. Gambar via cfr.org

Hakim telah mengurangi hukuman penjara Park secara efektif. Sebelumnya jaksa penuntut meminta hukuman 30 tahun penjara. Namun Hakim mengurangi masa hukumannya menjadi 20 tahun dan denda.

Di tahun 2017 setelah dimakzulkan, Park dituduh melakukan penyuapan, penyalahgunaan kekuasaan, paksaan, dan kebocoran rahasia pemerintah. Setahun kemudian, yakni tahun 2018 ia dijatuhi hukuman 24 tahun. Namun hukumannya menjadi 25 tahun saat rincian baru dari kasusnya muncul di permukaan.

Kasus tersebut juga menyeret nama-nama pebisnis terkenal. Salah satunya Wakil Ketua Samsung Group, Jay Y. Lee. Awalnya ia dijatuhi hukuman 5 tahun penjara atas tuduhan suap. Tapi lantas dibebaskan sebelum Olimpiade Musim Dingin 2018 dimulai di Korsel Cakap People.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

Salut! 5 Anak Artis Ini Pilih Profesi Sebagai Abdi Negara, Ada yang Jadi Tentara AS

BMKG: Gempa Tektonik Terjadi Sebanyak 47 Kali di Sulawesi Barat Sejak Hari Kamis Hingga Jumat Pagi