in ,

Literasi sebagai Parameter untuk Remisi Tahanan?

Seorang budayawan Indonesia kembali mengeluarkan celetukan ide yang selama ini mungkin belum pernah dipikirkan masyarakat Indonesia. Arswendo Atmowiloto menyebutkan bahwa seharusnya para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang selama di penjara telah rajin membaca dan menulis buku, dapat diusulkan untuk mendapatkan remisi. Remisi adalah pengurangan masa tahanan yang bisa diperoleh para tahanan yang memiliki catatan yang baik, atau juga dalam rangka memperingati hari raya keagamaan, atau hari raya nasional tertentu. Biasanya pihak yang akan memberikan remisi secara resmi adalah Presiden Republik Indonesia (RI) atau Menteri yang bergerak di bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).

Lapas bisa menjaditempat belajar yang produktif untuk tahanan
lapasterbukajakarta.blogspot.com

Ketika mengunjungi Lapas Maros Sulawesi Selatan (Sulsel), dalam rangka menjadi pembicara di Aksi Literasi Menuju Remisi, bulan Februari lalu, Arswendo menyebutkan bahwa tempat terbaik untuk menjadi seorang pengarang adalah Lapas. Wah, kenapa lapas ya? Karena keberagaman para Warga Binaan dapat dijadikan cerita yang menarik, mulai dari latar belakang, sampai banyak inspirasi lainnya. Ada pula konflik, keunikan materi, hingga cerita lain yang hanya diperoleh ketika mereka menjadi Warga Binaan.

Arswendo sendiri, 28 tahun lalu, juga pernah mengalami kejadian seperti Warga Binaan di Lapas tersebut. Yakni ketika beliau menjalani pidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba, Jakarta; Arswendo menulis sebanyak 20 buku. Angka ini adalah angka yang luar biasa, bahkan mungkin ini adalah penulisan yang paling produktif untuk seorang tahanan.

Remisi Mengunakan Parameter Ketrampilan Literasi
plimbi.com

Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjen PAS), Harun Sulianto mengatakan bahwa akan ada rencana untuk mengajak para praktisi, akademisi, dan pihak lain yang berkaitan, untuk melakukan pengkajian secara lebih mendalam akan kaitannya hal literasi dengan kemungkinan remisi yang diberikan. Mengingat peraturan lain yang sudah berlaku di Brazil dan Italia, narapidana yang membaca buku setebal 400 halaman akan mendapat remisi minimal 4 hari dari total masa tahanan. Bukankah ini adalah kebijakan yang baik? Jika dalam setahun tahanan bisa membaca sebanyak 12 buku, maka ada kemungkinan juga dia memperoleh remisi hingga 48 hari.

Literasi yang berjalan dikehidupan narapidanan adalah ketrampilan kognitif, yakni kemampuan untuk membaca, menulis, dan berbicara. Hal ini pasti akan sangat besar dalam mengubah budaya hidup di tiap-tiap narapidana untuk hidup menjadi lebih produktif, baik itu ketika dia masih di dalam tahanan, ataupun ketika sudah terbebas kelak.

This post was created with our nice and easy submission form. Create your post!

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

Gak Harus Nunggu Sampai Hebat, Hanya Butuh 5 Hal Ini untuk Mulai Menulis Novel

5 Wajah Anak Artis Ini Mirip Banget Sama Ayahnya