in ,

Khusus! Usia Pelamar CPNS untuk 6 Jabatan Ini Maksimal 40 Tahun

Untuk lowongan apa saja ya?

CakapCakap – Cakap People, tahu nggak sih kalau ada aturan baru yang dikeluarkan presiden terkait batas usia bagi PNS? Nah, perlu kamu tahu nih kalau dalam Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2019, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah ditetapkan enam jabatan tertentu yang bisa dipilih bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan batas usia maksimal 40 tahun. Enam jabatan yang dimaksud tersebut diantaranya adalah Dosen, Perekayasa, Peneliti, Dokter, Dokter Pendidik Klinis, dan Dokter Gigi.

Ilustrasi CPNS via suaramojokerto.com

Dikeluarkannya Keputusan Presiden tersebut merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang bertujuan untuk peningkatan kualitas pendidikan tinggi, peningkatan kualitas hasil penelitian, peningkatan derajat kesehatan masyarakat, dan peningkatan perekayasaan teknologi.

Disampaikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) bahwa pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 akan tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang batas usia paling tinggi 35 tahun dan kualifikasi pendidikan berdasarkan peraturan yang berlaku pada masing-masing jabatan.

“Hal tersebut dapat diartikan bahwa pelamar dengan kualifikasi pendidikan selain yang ditetapkan dalam Keputusan Presiden tersebut tetap dapat melamar CPNS mengacu pada peraturan yang berlaku,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Mohammad Ridwan dalam keterangan tertulisnya, dikutip dari Liputan6.

Kualifikasi

Ilustrasi tes CPNS via detik.com

Diungkapkan juga oleh Ridwan, syarat untuk jabatan Dokter dan Dokter Gigi adalah memiliki kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan pendidikan Dokter Gigi Spesialis. Sedangkan syarat untuk mendapatkan jabatan Dosen, Perekayasa, dan Peneliti adalah memiliki kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor) dan kualifikasi lain yang harus kamu penuhi untuk jabatan Dosen, Perekayasa, dan Peneliti akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Ridwan juga mengungkapkan bahwa syarat-syarat tersebut berlaku untuk pelamar CPNS dengan usia maksimal 40 tahun di enam jabatan tersebut. Selain itu, pelamar CPNS harus tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang batas usia tertinggi 35 tahun dan kualifikasi pendidikan berlandaskan peraturan yang berlaku pada masing-masing jabatan.

“Hal tersebut dapat diartikan bahwa pelamar dengan kualifikasi pendidikan selain yang ditetapkan dalam Keputusan Presiden tersebut tetap dapat melamar CPNS mengacu pada peraturan yang berlaku,” ujar Ridwan menambahkan.

Nah, siapa dari Cakap People yang punya kriteria tersebut?

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

Duh! Grab Malaysia Diduga Lakukan Monopoli dan Tengah Diinvestigasi

Xiaomi Redmi 8A Meluncur dengan Spesifikasi Mumpuni, Harga Cuma Rp 1 Jutaan!