in ,

Kemenkes Sebut 99 Anak Meninggal Akibat Gangguan Ginjal Akut di Indonesia

Kemenkes RI menyebut 206 anak mengidap gangguan ginjal akut progresif atipikal atau Acute Kidney Injury (AKI).

CakapCakapCakap People! Kemenkes RI menyebut 206 anak mengidap gangguan ginjal akut progresif atipikal atau Acute Kidney Injury (AKI). Dari jumlah tersebut, jumlah kematian mencapai 99 anak, dimana angka kematian pasien yang dirawat di RSCM mencapai 65 persen.

Juru bicara Kemenkes Syahril mengatakan jumlah tersebut adalah kasus yang dilaporkan sejak akhir Agustus hingga Selasa, 18 Oktober 2022. Kasus-kasus itu terjadi di 20 provinsi.

“Saat ini penyebabnya masih dalam penelusuran dan penelitian,” kata Syahril dalam siaran persnya, Rabu, 19 Oktober 2022.

Kemenkes Sebut 99 Anak Meninggal Akibat Gangguan Ginjal Akut di Indonesia
Ilustrasi

Dari hasil pemeriksaan, kata syahril, tidak ada bukti hubungan kejadian gangguan ginjal akut dengan vaksin COVID-19 maupun infeksi COVID-19. Karena gangguan ginjal akut itu pada umumnya menyerang anak usia kurang dari 6 tahun, sementara program vaksinasi belum menyasar anak usia 1-5 tahun.

Kemenkes bersama BPOM, Ahli Epidemiologi, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Farmakolog dan Puslabfor Polri melakukan pemeriksaan laboratorium untuk memastikan penyebab pasti dan faktor risiko yang menyebabkan gangguan ginjal akut.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan terhadap sisa sampel obat yang dikonsumsi oleh pasien, sementara ditemukan jejak senyawa yang berpotensi mengakibatkan gangguan ginjal akut.

“Saat ini Kemenkes dan BPOM masih terus menelusuri dan meneliti secara komprehensif termasuk kemungkinan faktor risiko lainnya,” ujar Syahril.

Kemenkes Sebut 99 Anak Meninggal Akibat Gangguan Ginjal Akut di Indonesia
Ilustrasi

Untuk meningkatkan kewaspadaan dan dalam rangka pencegahan, Kemenkes sudah meminta tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat sirup sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas.

Kemenkes juga meminta seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk cair/sirup kepada masyarakat sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas.

“Kemenkes mengimbau masyarakat untuk pengobatan anak, sementara waktu tidak mengkonsumsi obat dalam bentuk cair/sirup tanpa berkonsultasi dengan tenaga kesehatan,” tutur Syahril. “Sebagai alternatif dapat menggunakan bentuk sediaan lain seperti tablet, kapsul, suppositoria (anal), atau lainnya,” ujar Syahril melanjutkan.

SUMBER ARTIKEL

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

Korea Utara Tembakkan Ratusan Peluru Artileri saat Korea Selatan Latihan Militer

Polandia Larang Kunjungan Delegasi Kelompok Sekolah Israel dengan Pengawalan Bersenjata

Polandia Larang Kunjungan Delegasi Kelompok Sekolah Israel dengan Pengawalan Bersenjata