in ,

Jangan Asal Menyalakan Lampu Hazard yang Bikin Pengemudi Lain Bingung, Ini Aturan Penggunaannya

Bahkan, banyak yang menggunakan fitur lampu hazard saat kondisi hujan deras dengan jarak pandang terbatas.

CakapCakapCakap People! Sebuah video ramai di media sosial memperlihatkan seorang pengemudi mobil asal menyalakan lampu hazard. Hal tersebut membuat pengguna jalan di belakangnya kebingungan dengan tindakan yang dilakukan pengemudi tersebut.

“Pahami fungsi lampu hazard, kalau buat jalan lurus akan membingungkan yang dari arah kiri atau kanan,” tulis pemilik video dalam keterangan unggahannya, di TikTok @plk99.

Jangan Asal Menyalakan Lampu Hazard yang Bikin Pengemudi Lain Bingung, Ini Aturan Penggunaannya
Ilustrasi

Lampu hazard merupakan fitur yang membuat kedua lampu sein menyala bersamaan, yang biasanya digunakan dalam keadaan darurat. Tetapi, saat ini ada banyak pengemudi mobil yang tak tahu penggunaan lampu hazard yang tepat.

Bahkan, banyak yang menggunakan fitur lampu hazard saat kondisi hujan deras dengan jarak pandang terbatas. Padahal, itu membahayakan pengguna jalan di belakangnya, yang bisa mengira mobil di depannya dalam keadaan darurat.

Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) mengatakan perilaku tersebut salah. Ia mengatakan hal tersebut bisa menyebabkan situasi yang sangat berbahaya, terutama bagi orang asing.

Penggunaan lampu hazard juga sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal 121 Ayat 1 disebutkan bahwa lampu hazard hanya boleh digunakan dalam kondisi darurat.

“Tidak semua orang persepsi daruratnya itu sama. Kalau hujan lebat menurut dia itu berbahaya, seharusnya menepi atau cari rest area, bukan menyalakan hazard. Intinya, lampu hazard itu tidak boleh dinyalakan saat mobil berjalan,” kata Sony kepada MNC Portal.

Penggunaan lampu hazard memang diatur ketat dalam UU No.22/2009. Bahkan, pengguna jalan yang tidak menghidupkan lampu hazard saat keadaan darurat bisa mendapatkan hukuman pidana dua bulan atau denda tilang sebesar Rp500 ribu.

“Jadi, kondisi yang bisa dikatakan darurat itu ketika mobil itu berhenti. Bahkan saat berhenti di tepi jalan kita juga harus menghidupkan lampu hazard. Ini untuk menandakan sedang berada di situasi darurat dan semacamnya,” ucap Sony.

Bahkan, Sony mengatakan ada peristiwa yang hampir membuat kecelakaan di jalan tol akibat penggunaan lampu hazard yang tidak tepat. Hal ini dialami oleh warga asing yang mengemudikan mobil sendiri di jalan tol Indonesia.

“Saya pernah tugas di (Sirkuit) Sentul dari 1994 sampai 2008, saya bolak-balik Jakarta lewat tol. Pernah ada kesalahpahaman antara pengguna jalan di Indonesia dengan orang asing,” ungkap Sony.

“Jadi si bule ini rem mendadak karena melihat mobil di depan nyalain kampu hazard. Kebiasaan di sana kalau mobil nyalain lampu hazard itu berarti keadaan darurat dan berhenti. Itu kan bahaya banget,” tambahnya.

SUMBER ARTIKEL

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

Inilah 5 YouTuber Palestina dengan Subscriber Terbanyak, Siapa Saja?

Inilah 5 YouTuber Palestina dengan Subscriber Terbanyak, Siapa Saja?

Deretan Makanan Ini Bisa Cegah Kerontokan Rambut, Sudah Tahu?

Deretan Makanan Ini Bisa Cegah Kerontokan Rambut, Sudah Tahu?