in ,

Jangan Kaget, Ini Besaran Biaya Pajak Mobil Lamborghini Aventador

Mobil Lamborghini Aventador sudah dipastikan termasuk kelas Supercar.

CakapCakapCakap People! Berapa besaran biaya pajak mobil Lamborghini Aventador yang tersohor sebagai mobil mewah? Memiliki mobil mewah tentu urusannya bukan sekedar membeli. Tapi juga harus siap menanggung pajak barang mewah yaitu mobil.

Kendaraan dengan tipe seperti ini sudah pasti memiliki pajak khusus yang wajib dibayar yakni Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM.

Jangan Kaget, Ini Besaran Biaya Pajak Mobil Lamborghini Aventador
Lamborghini Aventador [Foto via oto.com]

Mobil Lamborghini Aventador sudah dipastikan termasuk kelas Supercar. Mobil ini punya ciri khas desainnya aerodinamis dan mesin bertenaga tinggi.

Supercar bisa dipacu hingga kecepatan 320 kilometer per jam. Di Indonesia sebutan mobil supercar berdasarkan kapasitas mesinnya yaitu 3.000 hingga 5.000 cc.

Mobil-mobil jenis supercar juga termasuk mobil impor utuh atau completely Built Up (CBU). Oleh karenanya, pajak yang dikenakan bukan hanya Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) melainkan PPh pasal 22 atau barang impor sebesar 10 persen.

Dilansir dari berbagai sumber, berikut adalah biaya pajak mobil Lamborghini Aventador.

Setidaknya ada dua aturan pajak mobil mewah yang harus dibayar oleh pemilik Lamborghini Aventador yakni Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pajak barang mewah berdasarkan kepemilikan.

Untuk BBN KB besarnya 10 persen dari harga kendaraan. Sedangkan PKB jumlahnya 1,5 persen dari nilai jual kendaraan.

Salah satunya adalah Mobil Lamborghini Aventador LP700 4 Roadster diprediksi di harga Rp13 Miliar. Dari harga mobil tersebut maka untuk BBNKB dikenakan sebesar Rp1,3 miliar.
Sedangkan hitungan untuk PKB, Rp13 miliar x 1,5 persen yaitu Rp195 juta. Lalu ditambah lagi biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) sebesar Rp140 ribu.

Maka besaran pajak Lamborghini Aventador bisa dihitung dengan Rp1,3 miliar (BBN KB) + Rp195 juta (PKB) dan SWDKLLJ Rp140 ribu yaitu sebesar Rp1,495 Miliar.

Perlu diketahui, besaran pajak untuk mobil mewah dikenakan oleh tingkat pusat dan daerah. Di tingkat pusat berupa PPN, PPnBM yang dipungut saat pembelian mobil mewah. Sedangkan di tingkat daerah dikenakan PKB dan BBNKB.

SUMBER ARTIKEL

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

Korban Jiwa Palestina di Gaza dari Serangan Udara Israel Kini Capai 3.758 Orang

Korban Jiwa Palestina di Gaza dari Serangan Udara Israel Kini Capai 3.758 Orang

Kenapa Negara-Negara Arab Tidak Mau Membantu Palestina? Simak Penjelasannya!

Kenapa Negara-Negara Arab Tidak Mau Membantu Palestina? Simak Penjelasannya!