in ,

Indonesia Tutup Pintu Masuk Bagi WNA dari Seluruh Negara Mulai 1-14 Januari 2021

Aturan kebijakan ini dikecualikan bagi pejabat negara asing setingkat menteri ke atas

CakapCakapCakap People! Pemerintah Indonesia memutuskan untuk sementara menutup pintu masuk bagi seluruh warga negara asing (WNA) dari semua negara mulai 1 Januari hingga 14 Januari 2021. Kebijakan tutup pintu bagi WNA ini diberlakukan menyikapi munculnya varian baru virus corona yang disebutkan para ilmuwan hingga 70 persen lebih mudah menular yang ditemukan di Inggris dan sejumlah negara lainnya.

“Menutup sementara pintu masuk bagi warga negara asing, dari tanggal 1 Januari sampai 14 Januari 2021. Saya ulangi menutup sementara dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021 masuknya WNA dari semua negara ke Indonesia,” kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam jumpa pers virtual, Senin, 28 Desember 2020. Keputusan itu berdasarkan rapat kabinet terbatas yang dilakukan hari ini.

Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi memimpin debat virtual Dewan Keamanan PBB tentang “mempertahankan perdamaian di dunia pasca-pandemi” pada Rabu, 12 Agustus 2020. [Foto: Kementerian Luar Negeri RI]

Aturan kebijakan ini dikecualikan bagi pejabat negara asing setingkat menteri ke atas, dan harus disertai dengan penerapan pencegahan virus corona yang ketat.

Bagi WNA yang tiba di Indonesia pada hari ini, Senin, 28 Desember 2020, sampai tanggal 31 Desember 2020, pemerintah masih mengizinkan untuk masuk, tetapi dengan memberlakukan aturan sesuai ketentuan dalam adendum SE Satgas Penanganan COVID-19 nomor 3 tahun 2020.

Isinya sebagai berikut: bagi warga negara asing atau pengunjung yang:

a. Berkunjung ke Indonesia wajib menunjukkan hasil negatif melalui hasil test Polymerase Chain Reaction (PCR) di negara asal yang berlaku maksimal 2 kali 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan EHAC

b. Pada saat kedatangan di Indonesia, mereka juga harus melakukan pemeriksaan ulang RT/PCR. Apabila menunjukkan hasil negatif maka warga negara melakukan karantina wajib 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan.

c. Setelah karantina 5 hari melakukan pemeriksaan ulang RT/PCR dan apabila hasilnya negatif maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan.

Ilustrasi. [Foto via Pixabay]

Sementara itu, bagi semua warga negara Indonesia (WNI) yang akan kembali ke Tanah Air, diizinkan masuk dengan ketentuan tes PCR seperti di atas.

Selain Indonesia, Jepang juga memberlakukan larangan masuk bagi seluruh WNA dari semua negara akibat kekhawatiran varian baru virus corona, yang  mulai berlaku hari ini Senin, 28 Desember 2020 hingga 31 Januari 2021.

Pada Jumat, 25 Desember 2020, Jepang telah mengonfirmasi kasus pertama dari varian virus corona dari penumpang yang tiba dari Inggris.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

Usia Hanya Angka, 5 Pesepak Bola Ini Masih jadi Andalan Tim Meski Usia di Atas 35 Tahun

Pemakaman Pondok Ranggon Untuk Korban COVID-19 di Jakarta Sudah Penuh