in ,

Indonesia Tolak Masuk Warga Negara Asing yang Tidak Divaksinasi Lengkap

Hanya diplomat yang berkunjung dan pejabat asing setingkat menteri yang dikecualikan dari persyaratan tersebut, kata Jodi.

CakapCakapCakap People! Indonesia akan mewajibkan semua warga negara asing (WNA) yang bepergian ke Indonesia untuk divaksinasi lengkap, dinyatakan negatif COVID-19, dan setuju untuk menjalankan perintah karantina delapan hari. Demikian disampaikan pemerintah dalam sebuah pernyataan pada hari Minggu, 4 Juli 2021.

“Mulai 6 Juli 2021, semua warga negara asing yang bepergian ke Indonesia harus menunjukkan kartu vaksin [pembuktian mereka sepenuhnya divaksinasi] dan hasil PCR negatif untuk COVID-19 sebelum masuk ke Indonesia,” kata Jodi Mahardi, juru bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, dalam keterangannya, seperti dikutip Jakarta Globe.

Hanya diplomat yang berkunjung dan pejabat asing setingkat menteri yang dikecualikan dari persyaratan tersebut, kata Jodi.

Ilustrasi. [Foto via Pixabay]

Jodi mengatakan WNI yang pulang dari luar negeri tidak perlu menunjukkan bukti vaksinasi. Tapi, mereka perlu membuktikan bahwa mereka telah dites negatif untuk virus.

“Baik WNA maupun WNI akan menjalani karantina selama delapan hari. Mereka juga akan diuji kembali dua kali dengan PCR, yaitu pada saat kedatangan dan pada hari ke-7 karantina,” kata Jodi.

Jodi mengatakan mereka hanya akan diizinkan meninggalkan karantina jika mereka dinyatakan negatif virus pada tes terakhir. Warga negara Indonesia yang belum divaksinasi juga akan mendapatkan suntikan pertama sebelum berangkat, katanya.

Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang ditugasi Presiden Joko Widodo untuk menangani lonjakan terakhir COVID-19 menilai masa karantina yang lebih lama dari sebelumnya lima hari sudah cukup untuk meredam variant of concerns.

“Media inkubasi virus SARS-CoV-2 varian Delta dan Alpha adalah empat hari. Dengan demikian, masa karantina delapan hari mencakup dua kali masa inkubasi median virus,” tulis kementerian tersebut dalam pernyataannya.

“Kombinasi tes karantina dan tes keluar masuk (hari 1 dan 7) dapat mencegah penularan pasca karantina, dengan probabilitas penularan kurang dari 0,25 persen,” tulis kementerian itu.

Ilustrasi. [Foto via Pixabay]

Langkah itu merupakan upaya terbaru pemerintah untuk menahan varian Delta, mutasi SARS-CoV-2 yang pertama kali terdeteksi di India, yang dianggap sebagai pendorong utama lonjakan kasus COVID-19 di negara terpadat keempat di dunia ini dalam dua minggu terakhir.

Data yang dikumpulkan oleh lembaga penelitian yang berbasis di Oxford Our World in Data menunjukkan bahwa varian Delta menyumbang sekitar 87 persen sampel yang diurutkan bulan Juni lalu.

Indonesia melaporkan lebih dari 27.000 kasus COVID-19 baru dan 555 kematian, rekor tertinggi baru, pada hari Minggu, 4 Juli 2021, mengakhiri minggu terburuk di negara ini dalam pandemi. Negara ini menambahkan hampir 169.000 kasus baru minggu lalu, naik 35 persen dari puncak sebelumnya hanya seminggu sebelumnya.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

Afrika Selatan Kembali Catat Rekor Baru Dengan 26.000 Kasus COVID-19 Dalam Sehari

Panic Buying Susu Beruang karena Diklaim Obati Covid-19, Begini Tanggapan IDI