in ,

Festival Musik di MotoGP Mandalika Bisa Disaksikan Gratis, Ini Caranya

“Musisi totalnya 8, ada Maliq & D’essentials, RAN, Samsons, Padi Reborn, Pamungkas, Slank dan dua DJ yakni Feel Koplo dan Ninda Felina,” kata dia dalam virtual conference, Jumat, 11 Maret 2022.

CakapCakap – Festival musik BNI Mandalika Music Vibes diketahui akan digelar pada 19 dan 20 Maret 2022. Festival musik ini digelar untuk memeriahkan ajang balap motor dunia, MotoGP 2022 Pertamina Grand Prix of Indonesia yang digelar pada 18-20 Maret 2022.

Project & Creative Director dari New Live Entertainment, Dino Hamid menjelaskan bahwa ini merupakan event berskala internasional yang ke depannya akan menjadi acara tahunan. Untuk penyelenggaraan di tahun pertamanya, Dino menjelaskan akan ada 8 musisi yang terlibat dalam acara festival musik ini.

Ilustrasi. [Foto via Pixabay]

“Musisi totalnya 8, ada Maliq & D’essentials, RAN, Samsons, Padi Reborn, Pamungkas, Slank dan dua DJ yakni Feel Koplo dan Ninda Felina,” kata dia dalam virtual conference, Jumat, 11 Maret 2022.

Hingga saat ini diungkap oleh Dino penjualan tiket festival ini khususnya untuk tanggal 20 Maret sudah terjual habis. Sedangkan untuk pertunjukan 19 Maret masih tersedia, namun dalam jumlah yang terbatas.

“Kalau event 19 (Maret) dapat tiket sisa sedikit sekali, belum dapat tiket dan rencana mau datang langsung langsung beli di berbagai platform,” ujarnya,

Sirkuit Mandalika. [Foto: MotoGP]

Meski begitu, Dino Hamid menjelaskan bahwa penyelenggaraan festival musik ini juga diketahui bisa dinikmati oleh para penonton secara daring. Nantinya penonton yang akan menyaksikan secara daring bisa mengunjungi website www.NLE.co.id.

“Nanti tinggal isi data, dan bisa langsung dinikmati. Website ini akan bisa diakses mulai 15 Maret besok. Nantinya juga kita akan menyiapkan format 3D,” ucapnya.

LIHAT ARTIKEL ASLI

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

Vaksin COVID-19 Jenis Baru Ini Diklaim Jadi Solusi bagi Para Antivaksin

THR dan Gaji ke-13

Inilah Arahan Presiden Jokowi kepada Para Gubernur se-Indonesia