in ,

Catat! Ada 49 Caleg Eks Koruptor di Pemilu 2019, Ini Daftar Resmi dari KPU

CakapCakap – Indonesia akan melaksanakan pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 pada bulan April 2019 mendatang. Semua warga negara Indonesia termasuk Cakap People akan memilih para calon legislatif di tingkat kabupaten/kota, provinsi dan pusat, serta calon presiden dan wakil presiden untuk periode 2019-2024. Nah, bicara soal calon legislatif alias caleg, tentu saja ada banyak calon di setiap daerah. Menariknya, ternyata juga ada caleg yang berstatus sebagai eks koruptor.

Rakyat Indonesia akan memilih anggota legislatif dan presiden-wakil presiden dalam Pemilu 2019. Via rri.co.id

Baru-baru ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan daftar nama caleg eks koruptor pada Pemilu 2019 tersebut, yang berjumlah sebanyak 49 orang di seluruh Indonesia, seperti dikutip dari laman ivoox.id. “Data yang dihimpun oleh KPU dari seluruh calon anggota DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, terdapat 49 orang yang berstatus mantan terpidana (korupsi),” ungkap komisioner KPU Ilham Saputra di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (30/1/2019).

Dari 49 caleg tersebut, sebanyak 9 orang merupakan caleg DPD, 16 caleg DPRD provinsi, dan 24 caleg DPRD kabupaten/kota. Partai Golkar jadi penyumbang paling banyak 8 orang, diikuti Partai Gerindra 6 orang, Partai Hanura 5 orang, Partai Demokrat, PAN dan Partai Berkarya masing-masing 4 orang, Partai Perindo, Partai Garuda dan PKPI 2 orang, serta PDI Perjuangan, PKS dan PBB 1 orang. Berdasar ketentuan Pasal 182 dan Pasal 240 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, caleg mantan terpidana memang tetap diperbolehkan, tapi disyaratkan mengumumkan statusnya secara terbuka ke publik.

KPU mengumumkan ada 49 caleg berstatus eks koruptor yang ikut dalam Pemilu 2019. Via tribunnews.com

Keputusan KPU untuk mengumumkan nama caleg berstatus mantan koruptor itu disambut baik oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, dilansir oleh laman Tribunnews.com. Bahkan, dia mengusulkan agar nama-nama caleg tersebut ditempel di tempat pemungutan suara (TPS). “Saya sendiri setuju diumumkan sejelas-jelasnya ke masyarakat bahwa ada caleg mantan koruptor supaya masyarakat tahu. Bagus agar nama-nama itu ditempelkan di TPS, ini mantan koruptor, silakan kalau mau pilih. Kalau gak, ya sudah, bagus lah. Agar jelas rakyat memilih wakilnya,” ungkap Mahfud pula.

Dia menilai dengan diumumkannya nama caleg mantan koruptor, akan mempermudah masyarakat agar memilih wakil rakyat yang baik. Nah, bagaimana menurut Cakap People?

Comments

3 Pings & Trackbacks

  1. Pingback:

  2. Pingback:

  3. Pingback:

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

Ramai! Ratusan Musisi Ini Tolak Rancangan Undang-Undang Permusikan!

Masih Tak Percaya Jalan Kaki Punya Banyak Manfaat, Ini Buktinya!