in ,

Cara Buat e-Paspor Terbaru, Beserta Dengan Syaratnya

Dengan sekali unduh dan datang ke kantor imigrasi, kamu bisa mendapatkan E-Paspor kamu.

CakapCakap Cakap People! Cara buat E-Paspor sangat mudah dengan keberadaan aplikasi M-Paspor. Dengan sekali unduh dan datang ke kantor imigrasi, kamu bisa mendapatkan E-Paspor kamu.

Penting untuk diingat E-Paspor ini akan sangat membantu perjalanan kamu di luar negeri. Salah satunya, bebas visa di negara Jepang. Keamanan data paspor kamu pun turut semakin terjamin menggunakan sistem online dari E-Paspor.

Cara Buat e-Paspor Terbaru, Beserta Dengan Syaratnya
Foto: Paspor RI (Tangkapan Layar Imigrasi.go.id)

Berikut adalah cara dan syarat pembuatan E-Paspor sesuai ketentuan dari laman imigrasi.go.id:

Cara Buat E-Paspor

1. Datangi kantor imigrasi terdekat di kota kamu. Silakan cek di www.imigrasi.go.id/id/hubungi-kami-kantor-imigrasi.

2. Kamu melakukan registrasi di aplikasi M-Paspor. M-Paspor bisa kamu download di Google Play atau App Store.

3. Lakukan pengisian data pada aplikasi yang telah tersedia di loket permohonan serta input dokumen-dokumen sesuai persyaratan.

4. Dokumen-dokumen persyaratan akan dicek kelengkapannya oleh Petugas Imigrasi.

5. Apabila dinyatakan sudah lengkap, petugas imigrasi akan memberikan kode pembayaran dan tanda terima permohonan kepada kamu. Dokumen yang belum dinyatakan lengkap akan dikembalikan oleh petugas imigrasi.

6. Kamu melakukan pembayaran sesuai nominal biaya paspor.

Catatan:

– Biaya paspor biasa elektronik 48 halaman dikenakan biaya Rp. 650.000.-

– Biaya percepatan layanan pembuatan E-Paspor (paspor akan langsung selesai dalam sehari) dikenakan biaya Rp.1.000.000.

1. Pengambilan foto diri dan sidik jari untuk keperluan identitas paspor.

2. Mengikuti wawancara.

3. Pemverifikasian dan adjudikasi data.

Syarat Buat E-Paspor

1. Menyertakan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Menyertakan Kartu Keluarga (KK)

3. Menyertakan dokumen pribadi, antara lain akta kelahiran, buku nikah, akta perkawinan, atau surat baptis (apabila diperlukan)

4. Menyertakan surat perwarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

5. Menyertakan surat penerapan ganti nama (untuk yang sudah melakukan pergantian nama diri) dari pihak yang berwenang

Itulah informasi singkat untuk kamu yang ingin membuat E-Paspor. Tunggu selama 3-4 hari, E-Paspor kamu sudah selesai dibuat.

Pastikan masa berlaku E-Paspor kamu sudah berakhir, agar ke depannya tidak mengalami kesulitan mengurus di kantor imigrasi.

SUMBER ARTIKEL

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

Diabetes Bisa Sebabkan Rambut Rontok, Ini 6 Cara untuk Mengatasinya

Diabetes Bisa Sebabkan Rambut Rontok, Ini 6 Cara untuk Mengatasinya

6 Fakta Smart Luggage, Boleh Masuk Kabin Pesawat Asal Lakukan Hal Ini

6 Fakta Smart Luggage, Boleh Masuk Kabin Pesawat Asal Lakukan Hal Ini