in ,

Bolehkah Mencoblos Tanpa Bawa Undangan Formulir C6? Ini Penjelasannya

Dokumen apa saja yang harus dibawa?

CakapCakapCakap People! Warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa menjadi pemilih dalam Pemilu 2024. Jika sudah ditetapkan masuk daftar pemilih tetap (DPT), orang yang bersangkutan akan mendapatkan surat undangan atau pemberitahuan berupa formulir C6. Jika tidak menerima undangan formulir C6, apakah tetap bisa mencoblos tanpa undangan tersebut?

Salah satu syarat mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 adalah membawa formulir C6 dan KTP. Jika hingga hari pemungutan suara tidak menerima undangan atau formulir C6 bagaimana? Apakah tetap bisa mencoblos tanpa undangan?

Bolehkah Mencoblos Tanpa Bawa Undangan Formulir C6? Ini Penjelasannya
Ilustrasi. Cara mencoblos pada Pemilu 2024. (Sumber: ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas)

Aturan Mencoblos Tanpa Formulir C6

Melansir laman Komisi Pemilihan Umum (KPU), persyaratan untuk memilih adalah terdaftar dalam DPT, DPTb, atau DPK. Jika sudah terdaftar, maka pemilih akan mendapatkan surat pemberitahuan atau formulir C6.

Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan memberikan surat undangan tersebut selambat-lambatnya tiga hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara. Pemilih bisa membawa formulir C6 dan KTP untuk diserahkan kepada anggota KPPS di TPS untuk memilih.

Lalu bagaimana jika tidak mendapatkan undangan formulir C6 untuk memilih Pemilu 2024?

Buku Panduan KPPS Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara yang dikeluarkan KPU, menjelaskan aturan mengenai pemilih yang tercantum dalam DPT, DPTb, atau DPK tapi belum mendapatkan formulir C6.

Jika hingga tiga hari sebelum hari pemungutan suara pemilih yang bersangkutan belum mendapatkan formulir C6, maka bisa mendapatkan undangan tersebut dari ketua KPPS paling lambat 24 jam sebelum hari pemungutan suara. Pemilih cukup menunjukkan KTP atau paspor atau identitas lain yang sah.

Namun, jika hingga hari pemungutan suara pemilih yang terdaftar DPT, DPTb, atau DPK tidak memperoleh formulir C6, maka tetap akan diperbolehkan mencoblos. Pemilih tersebut harus menunjukkan KTP atau KK atau identitas lainnya.

Begitu juga pada kasus pemilih tidak terdaftar DPT, DPTb, atau DPK yang otomatis tidak menerima surat undangan formulir C6 padahal memenuhi syarat memilih. Anggota KPPS diwajibkan memberikan kesempatan kepada pemilih tersebut untuk menunjukkan KTP atau KK atau identitas lain.

Kemudian pemilih tersebut akan diarahkan untuk mencoblos di TPS sesuai dengan alamat yang tertera di dalam KTP atau paspor. Namun, waktu pemilihannya satu jam sebelum berakhirnya pemungutan suara.

Jika Formulir C6 Hilang

Pasal 15 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara mengatur mengenai pemilih yang kehilangan formulir C6.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan, pemilih yang kehilangan formulir C6 tetap bisa mengikuti pemungutan suara Pemilu 2024. Berikut aturan selengkapnya dalam Pasal 15.

(1) Apabila sampai dengan 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara terdapat pemilih yang belum menerima formulir Model C6-KWK, pemilih yang bersangkutan dapat meminta formulir Model C6-KWK kepada Ketua KPPS paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari pemungutan suara dengan
menunjukkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan.

(2) Dalam hal formulir Model C6-KWK yang telah diterima oleh pemilih hilang, pemilih menggunakan hak pilih pada hari pemungutan suara dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan.

(3) Ketua KPPS meneliti nama pemilih yang belum menerima formulir Model C6-KWK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam DPT, dan mencocokkan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan.

(4) Apabila dari hasil pencocokan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), nama pemilih terdaftar dalam DPT, Ketua KPPS memberikan formulir Model C6-KWK kepada Pemilih.

(5) Apabila sampai dengan hari pemungutan suara terdapat pemilih yang terdaftar dalam DPT belum menerima formulir Model C6-KWK, pemilih yang bersangkutan dapat memberikan suara di TPS dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan.

SUMBER ARTIKEL

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

Film Dirty Vote, Bawaslu: Kalau Ada yang Belum Nonton, Kami Sarankan Tonton

Film Dirty Vote, Bawaslu: Kalau Ada yang Belum Nonton, Kami Sarankan Tonton

Selain Indonesia, 6 Negara Ini Juga Gelar Pemilu Pada Februari 2024

Selain Indonesia, 6 Negara Ini Juga Gelar Pemilu Pada Februari 2024