in ,

Body Shaming di Media Sosial Bisa Dipidana, Ayo Kenali Batasannya!

CakapCakap – Baru-baru ini beredar informasi bersifat kampanye yang menyebutkan bahwa ucapan yang secara sengaja mengejek fisik orang lain, atau biasa disebut body shaming bisa saja dikenakan dalam ranah kasus pidana. Cakap People sendiri tentu sudah mengetahui kehadiran informasi itu. Dengan begitu, maka kamu harus berhati-hati dalam mengeluarkan ucapan baik berupa unggahan ataupun komentar di media sosial dan ruang chatting online yang bisa dinilai sebagai body shaming.

Mengejek orang lain secara fisik atau body shaming di media sosial bisa masuk ke dalam ranah kasus pidana. Via tribunnews.com

Lalu, bagaimana mengenali batasan dari body shaming tersebut? Pasalnya, terkadang ada orang yang hanya bermaksud sebagai candaan, bukan menjadi sebuah hinaan. Menurut psikolog klinis dari Personal Growth, Laurentius Sandi Witarso MPsi, seperti dilansir oleh Detik.com, ada garis tegas yang bisa membedakan candaan dengan hinaan, terlebih yang menyangkut penampilan fisik. Dalam membekannya, ada beberapa cara untuk melihat candaan fisik bersifat melecehkan atau tidak.

“Pertama adalah kepuasan. Jika seseorang berkomentar tentang fisik seseorang dan mereka saling tertawa dan puas akan hal itu maka dapat tergolong ke dalam candaan,” kata Sandi. Namun, jika ada salah satu orang yang merasa tidak puas dan dirugikan, maka itu dapat tergolong dalam pelecehan. “Selanjutnya empati. Orang yang bercanda umumnya akan memahami kondisi seseorang sehingga tak terlalu memberi komentar berlebihan. Namun jika komentar itu ditujukan untuk melepas uneg-uneg dan tak memahami kondisi orang lain maka dapat tergolong ke dalam pelecehan,” pungkasnya.

Informasi tentang body shaming yang bisa masuk dalam ranah kasus pidana yang sempat viral di media sosial. Via tribunnews.com

Dalam informasi yang beredar dan sempat viral belum lama ini, diketahui bahwa pelaku penghinaan atau body shaming di media sosail dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah jadi UU Nomor 19 Tahun 2016, seperti dikutip dari laman Liputan6.com. Kasus ini sendiri merupakan delik aduan. Pelakunya terancam pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp 750 juta.

Namun, tentu perlu ada laporan bagi mereka yang merasa dihina secara fisik. “Kalau melapor saja boleh, tapi apa unsurnya terpenuhi, nanti penyidik yang menganalisanya dan menetapkan tersangka kan harus melalui mekanisme sesuai SOP,” Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo. Nah, Cakap People harus mulai hati-hati berkomentar di media sosial ya!

Comments

One Ping

  1. Pingback:

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

Facebook Bentuk Badan Independen Konten pada 2019, Apa Tugasnya?

Awas! Merokok Sembarangan di Bogor Bisa Kena Denda Rp 5 Juta