in

Berhenti Lakukan 4 Hal Ini di Media Sosial Jika Tak Ingin Masuk Bui!

CakapCakap Media sosial merupakan salah satu aplikasi yang saat ini banyak digandrungi oleh mayoritas orang. Mulai dari anak-anak, remaja bahkan orang dewasa sekali pun. Hal ini dikarenakan melalui media sosial orang bisa mendapatkan informasi dengan mudah dan cepat. Alhasil, banyak orang yang mengaplikasikan media sosial guna memperoleh informasi terkini. Bukankah kamu juga demikian Cakap People?

Namun, kamu harus berlaku bijak dalam mengoperasikan media sosial. Jangan sampai kamu harus masuk bui atau penjara karena bermain medsos. Sebab, banyak kasus menunjukkan jika akhirnya terdapat beberapa orang yang berakhir di penjara lantaran tak bijak dalam bermain media sosial. Berikut beberapa hal yang sebaiknya berhenti kamu lakukan di media sosial agar tak masuk penjara!

1. Menyiarkan berita palsu

Hati-hati dalam bermain media sosial via Hellosehat.com

Ketika kamu dengan sengaja memberikan berita palsu atau bohong, bahkan mengunggah berita tersebut agar populer di tengah masyarakat maka tentu saja ada sanksi yang menunggu. Paling tidak kamu bisa di penjara maksimal 10 tahun kurungan. Lebih lengkapnya kamu bisa mengintip peraturan tersebut di undang-undang yang berlaku. Sebab, diatur pula mengenai hukuman bagi orang yang menyiarkan berita dan pemberitahuan yang bisa membuat onar di kalangan masyarakat.

2. Konten asusila

Jangan unggah konten asusila via Radarsemarang.com

Netizen di media sosial harus bersikap arif dan bijaksana dalam menggunakan akun medsos miliknya. Sebab, muatan yang berkonten kesusilaan pun bisa menjadi bumerang bagi diri sendiri. Bahkan, hanya dengan komentar saja kamu juga dapat berujung dipidana. Setidaknya masa hukuman jika melanggar undang-undang ini ialah 6 tahun kurungan dan denda maksimal hingga Rp 1 miliar.

3. Melakukan body shaming

Mengejek body shaming via Lifestyle.okezone.com

Berikut merupakan bagian dari tindakan mengolok atau mengejek fisik seseorang, meliputi bentuk tubuh serta penampilan. Ternyata mengomentari body shaming seseorang secara negatif bisa dianggap sebagai suatu penghinaan yang bersifat ringan. Terlebih jika komentar tersebut sudah menjurus ke arah makian maka kamu bisa dikatakan melakukan tindakan pidana. Sanksi atas perbuatan itu ialah hukuman pidana maksimal 4 tahun penjara atau denda dengan nominal terbanyak ialah Rp. 750 juta.

4. Dituntut atas pencemaran nama baik

Melakukan pencemaran nama baik via Genmuda.com

Ketika kamu berkomentar atau mengunggah suatu konten di media sosial, maka ada baiknya untuk memilih komentar maupun konten unggahan yang positif. Sebab, jika kamu menyudutkan seseorang atau menghinanya maka kamu bida dipidanakan dengan tuntutan pencemaran nama baik. Bahkan, kamu juga bisa dituntut dengan pasal berlapis, yakni dengan UU ITE dan pencemaran nama baik sekaligus.

Apabila Cakap People tak ingin tersandung masalah hukum akibat penggunaan media sosial, maka sebaiknya hindari melakukan hal-hal di atas. Terlebih jika usia kamu masih sangat muda. Tentu akan sangat sayang jika usia muda tersebut kamu habiskan di dalam bui. Jadi, jangan pernah bosan untuk senantiasa berlaku bijak ketika mengoperasikan media sosial.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

Mengapa Wanita Lebih Suka Pakai Sneakers Putih? Berikut Alasannya!

Kabar Panas! Markas ‘The Avengers’ Telah Diresmikan di Merauke