in ,

Blangko KTP Elektronik di Makassar Dibatasi Pengeluarannya, Ini Alasannya!

Saat ini jumlah pemegang Suket di Kota Makassar mencapai 20 ribu jiwa

CakapCakapCakap People! Keterbatasan jumlah blangko KTP elektronik (KTP-el) membuat pihak Dukcapil Kota Makassar hanya memprioritaskan penggunaan blangko tersebut untuk kebutuhan masyarakat yang mendesak.

Seperti diketahui, Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan (Dukcapil) Kota Makassar, Sulawesi Selatan, kembali membatasi pengeluaran blangko elektronik Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) bagi masyarakat.

Kepala Dinas Dukcapil Makassar, Aryati Puspasari Abady. [Foto: Dokumentasi/ANTARA]

“Saat ini blangko KTP-el hanya diprioritaskan bagi kebutuhan masyarakat yang mendesak,” sebut Kepala Dinas Dukcapil Makassar, Aryati Puspasari Abady di Makassar, Rabu, 16 Oktober 2019, dikutip dari ANTARA.

Pihaknya berdalih, langkah tersebut diambil menyusul diterbitkannya surat Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri tertanggal 26 Agustus 2019.

Isi surat tersebut intinya menyampaikan ketersediaan blangko KTP-el sangat terbatas dan diprioritaskan untuk hal-hal mendesak maupun perekaman baru.

“Kecuali hal mendesak seperti akan berangkat ke luar negeri, pengurusan dokumennnya harus melampirkan KTP-el, pengurusan BPJS, kebutuhan berobat, dan kebutuhan sekolah kedinasan dengan catatan jika blangko masih tersedia. Tapi Suket tetap berlaku dan diakui,” jelasnya.

Kendati demikian, aturan itu diberlakukan mengingat saat ini Makassar juga mengalami kelangkaan blangko KTP-el seperti halnya yang terjadi di kabupaten dan kota lainnya di Indonesia.

Meski pada September 2019, Dinas Dukcapil Makassar menerima distribusi blangko KTP-el dari Ditjen Dukcapil Kemendagri, kata dia itu hanya diperuntukan serta diprioritaskan bagi hal-hal yang mendesak dan perekaman baru.

Selanjutnya, pencetakan untuk pengganti KTP-el yang rusak, hilang, penggantian elemen data diterbitkan Surat keterangan pengganti tanda identitas (Suket) sesuai pasal 59 ayat 2 huruf m dan putusan MK tanggal 26 Maret 2019.

Salah seorang petugas sedang mengecek KTP-el warga di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Tigaraksa Tangerang, Senin, 31 Agustus 2016. [Foto: Andreas Lukas Altobeli / Kompas.com]

Saat ini jumlah pemegang Suket di Kota Makassar mencapai 20 ribu jiwa, dan setiap harinya ada ratusan warga yang mendapatkan pelayanan perekaman KTP-el maupun penerbitan Suket di loket-loket resmi Dinas Dukcapil Kota Makassar.

“Kondisi ini sudah dilaporkan ke pemerintah pusat agar mendapatkan penambahan blangko KTP-el untuk menutupi kebutuhan warga Makassar atas terbitnya KTP-el,” ujarnya.

KANTOR BERITA ANTARA

Comments

One Ping

  1. Pingback:

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

Belajar dari Kasus Kematian Sulli, Berikut Tips Mencegah Niat Orang Terdekat Bunuh Diri

Tubuh Kurus Bikin Gagal Pede? Ini Cara Sehat Menaikkan Berat Badan!