in ,

Bagaimana Cara Naik Pangkat dan Promosi dalam PNS? Simak Penjelasannya!

Kenaikan pangkat reguler akan berjalan “otomatis” tiap 4 tahun sekali

CakapCakapCakap People! Jika seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) ingin naik pangkat, maka dia harus memenuhi syarat tertentu, seperti kinerja, gelar pendidikan, masa kerja, dan sebagainya.

Dengan kenaikan pangkat, otomatis akan membuat PNS memiliki gaji dan tunjangan yang lebih besar. Kenaikan pangkat PNS diatur dalam PP Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil.

Bagaimana cara agar bisa naik pangkat dan promosi bagi PNS?

 Bagaimana Cara Naik Pangkat dan Promosi dalam PNS? Simak Penjelasannya!
Presiden Joko Widodo (Jokowi) berfoto bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS seusai membuka Rapat Kerja Nasional Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) 2019 di Istana Negara, Jakarta, Selasa (26/2). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Untuk kenaikan pangkat bagi PNS sendiri terbagi menjadi Kenaikan Pangkat Reguler, Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Fungsional tertentu dan Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Struktural.

Adapun jika kenaikan pangkat reguler akan berjalan “otomatis” tiap 4 tahun sekali, artinya sejak kamu dilantik menjadi PNS, 4 tahun kemudian normalnya kamu akan naik pangkat.

Kemudian kedua, kenaikan pangkat pilihan jabatan fungsional tertentu, adalah kenaikan pangkat jabatan fungsional (jabatan dengan keahlian khusus), apabila angka kredit kamu memenuhi bisa jadi kamu juga akan naik pangkat 2 tahun sekali.

Kenaikan pangkat pilihan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang:

a. menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu;

b. menduduki jabatan tertentu yang pengangkatannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden;

c. menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya;

d. menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara;

e. diangkat menjadi pejabat negara;

f. memperoleh Surat Tanda Tamat belajar atau Ijazah;

g. melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional;

h. telah selesai mengikuti dan lulus tugas belajar;

i. dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh di luar instansi induknya yang diangkat dalam jabatan pimpinan atau jabatan fungsional tertentu.

Ketiga, kenaikan pangkat pilihan jabatan struktural adalah kenaikan pangkat yang didapat seseorang apabila menduduki jabatan struktural dimana pangkatnya satu tingkat dibawah pangkat yang disyaratkan pada jabatan tersebut, sebutannya kenaikan pangkat karena promosi.

Untuk naik pangkat tersebut dan mendapatkan promosi maka kamu bisa melakukan hal sebagai berikut;

– Bekerja sebaik mungkin sehingga kamu bisa ditunjuk promosi menjadi jabatan struktural sehingga mendapat kenaikan pangkat pilihan (naik pangkat satu tingkat lebih tinggi) karena menduduki jabatan struktural.

– Bekerja sebaik mungkin dan memiliki keahlian teknis tertentu serta mengajukan sebagai jabatan fungsional tertentu, minimal tiap 2 tahun.

SUMBER ARTIKEL

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

Resep Perkedel Kentang Kornet yang Lembut dan Krispi ala Chef Devina Hermawan

Resep Perkedel Kentang Kornet yang Lembut dan Krispi ala Chef Devina Hermawan

Mengapa Popcorn di Bioskop Aromanya Wangi Menggoda? Ini Sebabnya!

Mengapa Popcorn di Bioskop Aromanya Wangi Menggoda? Ini Sebabnya!