in ,

Austria Kenakan Denda Hingga Rp 57 Juta Jika Warga Menolak Divaksinasi COVID-19

Austria akan menjadi negara Eropa Barat pertama yang mewajibkan vaksinasi virus corona.

CakapCakapCakap People! Warga Austria yang menolak divaksinasi COVID-19 akan menghadapi denda hingga €3.600 (Rp57,5 juta) setelah vaksinasi wajib dimulai tahun depan.

Hukuman itu adalah bagian dari langkah dramatis pemerintah untuk meningkatkan tingkat vaksinasi karena bergulat dengan lonjakan kasus yang memaksa negara itu kembali terkunci, melansir The Straits Times.

Austria akan menjadi negara Eropa Barat pertama yang mewajibkan vaksinasi virus corona. FOTO: REUTERS

Pihak berwenang pertama-tama akan menawarkan jadwal vaksinasi untuk orang-orang yang belum mendapatkan suntikan vaksin. Hukuman akan dijatuhkan jika tawaran itu ditolak, sesuai dengan rencana untuk tindakan yang akan mulai berlaku pada bulan Februari 2022.

Austria akan menjadi negara Eropa Barat pertama yang mewajibkan vaksinasi virus corona.

Itu menonjol dengan salah satu tingkat inokulasi terendah di kawasan itu, sekitar 66 persen dari populasi yang memenuhi syarat, dan beberapa daerah yang paling parah terkena gelombang virus terbaru.

Juga akan ada denda, hingga €1,500, jika menolak untuk mengambil suntikan booster, demikian menurut Menteri Konstitusi Karoline Edtstadler.

Ilustrasi virus corona. [Foto: Reuters]

“Rencananya bukan hanya agar masyarakat mau mengambil suntikan pertama tetapi mereka benar-benar berhasil mencapai imunisasi penuh,” katanya pada penyiar publik ORF.

Sudah ada protes terhadap langkah-langkah baru pemerintah, yang mencakup penguncian nasional yang dimulai pada hari Senin.

Sekitar 40.000 orang berkumpul di Wina pada hari Sabtu dipimpin oleh Partai Kebebasan sayap kanan.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Loading…

0

Comments

0 comments

Diabetes: Gejala Kadar Gula Darah Tinggi Bisa Dipantau dari Seberapa Sering Pergi ke Toilet

Semua Sekolah di Korea Selatan Mulai Kembali Kelas Tatap Muka; Hidup Dengan COVID-19